Polres Kolut Periksa Empat Terduga Pelaku Tambang Galian C Illegal

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Tim Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) masih memeriksa empat orang yang diduga terlibat secara ilegal dalam penambangan galian C di Sungai Desa Beringin Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasatreskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha mengungkapkan, keempatnya merupakan warga Lapai masing-masing inisial AR, WA, AC dan UD. Mereka diduga melakukan tindak pidana melakukan penambangan galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan.(IUP).

Saat ini, kata Kasat, polisi masih memeriksa keempatnya sebagai saksi. “Dua diantaranya sudah selesai diperiksa, ” katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021) via whatsapp.

Dari hasil olah TKP, polisi juga telah menyita barang bukti mesin penyedot pasir dan dua unit dumptruck serta memasang garis polisi.

Alamsyah mengaku, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. “Kalau kasus pertambangan tidak langsung kita amankan. Kita masih selidiki dulu dan kalau ada penetapan tersangka maka akan kita lakukan penahanan,” katanya.

Aktivitas penambangan galian C secara ilegal ini terendus aparat kepolisian sejak Senin (22/2/2021), sekira pukul 16.30 WITA.

Laporan : Ahmar

Editor