Polsek Ngapa Meringkus Terduga Pengedar dan Pemakai Narkoba di Kamar Kos

Berita, Kolaka Utara2424 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Jajaran Kepolisian dari Sektor Ngapa (Polsek) yang di Pimpin langsung IPDA. Jul Bakti, S.H berhasil meringkus seorang terduga pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu berinisial N alias A (42), warga Dusun IV Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) di sebuah Kamar kos – kos”an bersama dua tamunya, Rabu malam (9/4/2025)

KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, IPDA. Andi Jusman menbenarkan penangkapan, N alias A yang ditangkap oleh jajaran Polsek Ngapa pada pukul 22.30 Wita di sebuah rumah kosan di Dusun II, Desa Beringin bersama barang bukti yang disita berupa lima saset jenis sabu seberat 1,14 gram, sebuah alat hisap dan sumbu dari aluminium foil, 2 buah korek api dan satu buah timbangan digital.

“Pelaku diduga pengedar sekaligus penguna sebagaimana barang bukti yang ditemukan. Namun ini masih didalami lebih lanjut,” ujar Andi Jusman melalui rilis resminya, Kamis (10/4/2025)

Lebih lanjut, Andi Jusman mengatakan penangkapan tersebut bermula dari keluhan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian rumah kosong di wilayahnya. Merespon hal itu, jajaran Polsek Ngapa lakukan operasi penyisiran ke sejumlah ruamh kos-kosan.

Saat memasuki salah satu kos-kosan personel Polsek Ngapa menjumpai N (42) bersama dua orang rekannya yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan. Akan tetapi keduanya dikatakan hanya datang berbincang-bincang dengan N.

“Jadi dalam kosan N itu ditemukan alat hisap hingga dilakukan penggeledahan, N simpan lima saset sabu dalam saku,” sebutnya

Menurut, Andi Jusman Meski demikian, ketiganya sempat dibawa ke Polsek Ngapa untuk diintrogasi. Sesuai hasil pemeriksaan, hanya N yang terbukti sebagai pemilik dari barang bukti yang disita petugas.

“Dua rekanya telah dibebaskan dan N ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. N dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” tegasnya

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment