Pungutan Retribusi Jalan Toll Wisata di Kolut Batal Diberlakukan

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Rencana Pemda Kolaka Utara melalui Dinas Perhubungan, untuk memberlakukan pungutan tarif retribusi- jalan toll wisata (by pass), yang sedianya akan mulai berlaku awal Januari 2021, urung dilaksanakan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara, Junus, mengatakan, pertimbangan batalnya atau belum diberlakukannya pungutan retribusi jalan Toll wisata karena masih meningkatnya pandemi Covid-19. “Kita masih menunggu kebijakan bupati, sekaligus kembali kita rapatkan di tingkat Forkopimda,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/1/2021), di ruang kerjanya.

Pihaknya, kata Junus, masih terus mengkaji berbagai pertimbangan, diantaranya wabah covid-19 yang masih meningkat. “Sehingga untuk kembali memberlakukan penarikan retribusi akan dipertimbangkan,” ujarnya.

Junus menegaskan, jika sudah ada keputusan bupati terkait emberlakuan pungutan retribusi jalan Toll wisata, maka pihaknya akan lebih dulu sosialisasikan dan menyampaikan secara terbuka dan luas. “Kapan diberlakukan, nanti saya infokan, kita masih menunggu kebijakan bupati,” katanya.

Sebelumnya, pengelolaan gerbang jalan Toll wisata, dikelolah perusahaan daerah. Namun, di tahun 2021 ini pengelolaannya akan ditangani Dinas Perhubungan Kolaka Utara.

Laporan : Ahmar

Editor