Rektor Zamrun Beri Penghargaan Kajati Sultra

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas peran pendampingan hukum dan bantuan hukum melawan gugatan aset milik perguruan tinggi negeri tersebut, Senin (30/6/2025).

“Atas nama akademika UHO menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra yang telah mendampingi UHO dalam menghadapi gugatan pihak lain terhadap sejumlah asset milik UHO,” kata Rektor Universitas UHO Prof. Dr. Muhammad Zamrun S.Si., M.Si., M.Sc.

Beberapa aset berupa lahan  milik UHO yang tersebar di beberapa lokasi tidak luput dari klaim orang lain atau pihak tertentu  namun akhirnya dapat diselamatkan atas bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Sultra.

Piagam penghargaan dari Rektor Zamrun dipenghujung kepemimpinan (H-2 mengakhiri masa tugas) atas keberhasilan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum dalam perkara perdata terhadap obyek sengketa lahan UHO yang terletak di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Beberapa aset bernilai ekonomi puluhan miliar tersebut, yakni tanah di Lalowaru, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, tanah dan bangunan  di kampus lama UHO Kemaraya, Kota Kendari, di Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

“Aset lahan milik UHO yang baru saja diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan UHO adalah lahan tanah sekitar Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Ini berkat bantuan JPN Kejati Sultra,” kata Zamrun.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara  Anang Supriatna, S.H., M.H mengapresiasi piagam penghargaan dari Rektor UHO atas peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berkolaborasi menyelamatkan aset negara berupa tanah milik UHO.

“Pendampingan hukum dan bantuan hukum diminta atau tidak diminta adalah ranah tanggujawab negara melalui kejaksaan untuk membela aset negara. Itu prinsipnya,” kata Anang Supriatna.

Kasus klaim atau gugatan orang atau pihak lain terhadap aset milik negara dalam penguasaan institusi pendidikan, seperti yang dialami UHO juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia. Bahkan, pemerintah daerah pun digugat oleh pihak lain dengan obyek lahan.

Oleh karena itu, kata dia, kolaborasi dan sinergi antara UHO dengan Kejaksaan Tinggi Sultra dalam hal bantuan hukum atau pendampingan hukum adalah kerjasama positif yang harus dilanjutkan siapa pun pemimpin kedua belah pihak. (red)

Comment