Rp250 Miliar Dana Jamrek Masih Mengendap di Dinas ESDM Sultra

Berita, Kendari521 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM—Komisi III DPRD Sultra, yang membidang pertambangan, mengungkapkan adanya dana jaminan reklamasi (jamrek) tambang, senilai Rp250 miliar dari sejumlah perusahaan, yang masih mengendap di Dinas ESDM Sultra. “Seharusnya Dinas ESDM Sultra segera mencairkan dana tersebut, jangan dibuat mengendap di Bank Sultra,” kata anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman,Senin (24/2/2020), di gedung DPRD Sultra.

Politisi PKS yang akrab disapa Imenk ini mengaku, sampai saat ini, Komisinya belum mengantongi atau mendapatkan data terkait perusahaan tambang yang sudah melakukan reklamasi pasca tambang. “Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan terkait perusahaan apa saja yang telah melaksanakan reklamasi,” ujarnya.

Sudirman yang akrab disapa Imenk, mengungkapkan, sejumlah perusahaan tambang di Sultra diketahui telah menyerahkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) senilai Rp250 miliar yang diserahkan ke pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM. Namun, sampai sekarang belum ada perusahaan yang melakukan reklamasi.

Pihaknya, kata Imenk, telah berulang kali meminta kepada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara terhadap data perusahaan tambang yang telah melakukan reklamasi pasca tambang. Namun, Dinas ESDM masih enggan memberikan. “Dinas ESDM harusnya tegas tidak menyetujui pengajuan RKAB apabila pemilik Izin Usaha Pertembangan (IUP) belum melakukan reklamasi,” ujarnya.

Jika dilihat dari nilainya, kata Imenk, dana jamrek memang besar, tetapi jika dilihat dari resiko atas kegiatan pertambangan itu jauh lebih besar, salah satu contoh terjadinya longsor dan banjir bandang, sehingga yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat setempat jika tidak segera direklamasi.
“Semoga saja dana tersebut tidak dimanfaatkan terhadap kepentingan lain,” katanya.

Laporan: Faisal

Editor

Comment