KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — DPRD Kabupaten Kolaka merekomendasikan kepada kantor Sahbandar kelas II Pomalaa tidak mengeluarkan izin berlayar pada jetty atau pelabuhan terminal khusus (tersus) milik PT.Akar Mas Internasional (AMI), hingga perusahaan pertambangan milik H.Harun Basnapal yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa memiliki ijin atau melengkapi
dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan Rabu 23 Desember 2020 dan ditandatangani Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik.
DPRD Kolaka juga merekomendasikan kepada PT.Akar Mas Internasional (AMI) agar segera melengkapi segala dokumen perizinan diantaranya izin terminal khusus, izin penggunaan jalan nasional maupun kelengkapan izin berlayar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada poin lain DPRD Kolaka menegaskan bahwa perusahaan dapat melaksanakan kegiatan operasi pertambangan, pengangkutan dan pengapalan setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi DPRD Kolaka ini dikeluarkan setelah beberapakali menggelar rapat dengar pendapat antara pihak PT AMI, pihak Sahbandar Pomalaa dan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kolaka Selatan sebagai penyampai aspirasi.
Laporan: Azhar Sabirin







