TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua tersangka atas kepemilikan 50,03 gram Narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku terendus Aparat Penegak Hukum saat ingin melakukan transaksi jual beli sabu di lingkungan Masjid Agung Lasusua. Namun transaksi tersebut tidak berhasil dilakukan, sehingga kedua pelaku melanjutkan perjalanan menuju ke Utara tepatnya ke Kecamatan Pakue Tengah.
Tim Opsnal yang melakukan pengejaran berhasil mencegat dan menangkap keduanya di jalan trans Sulawesi di Desa Maruge Kecamatan Katoi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pada pukul.16.40 Wita.
Dari tangan kedua tersangka tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 sachet plastik bening seberat 50,03 gram yang terbungkus di dalam dua bungkusan rokok merk Marlboro warna merah hitam coklat yang tersimpan rapih didalam tas punggung warna coklat.
Selain barang bukti Jenis Shabu juga ditemukan barang bukti lainnya yang digunakan keduanya berupa satu unit HP android Merk Oppo warna biru Dongker dengan IMEI 860115463890 dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Bukan hanya itu, kedua identitas pelaku juga berhasil di ketahui masing -masing berinisial AR (23) dan HS (48) seorang perempuan paru bayah keduanya berasal dari Desa Pasampang Kecamatan Pakue Tengah.
Kapolres Kolaka Utara,AKBP.Arif Irawan ,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan penangkapan kedua pelaku jaringan Narkotika antar Kabupaten ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di wilayah Masjid Agung Lasusua.
Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tepatnya di jalan Trans Sulawesi, Desa Maruge, Kecamatan Katoi sekitar pada pukul 16.40 Wita, Senin (19/2/2024).
Dari hasil interogasi pihak Kepolisian keduanya merupakan warga Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah, Masing-masing AR (23) dan HS (48)
“Keduanya ditangkap di jalan setelah gagal melakukan transaksi di sekitar masjid agung kemudian keduanya berboncengan melanjutkan perjalanan ke bagian Utara Kecamatan Pakue Tengah,” ujar Arif Irawan kepada Wartawan saat melakukan dalam konfrensi persnya di Media Center Polres Kolut.Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut,Arif Irawan mengatakan Pelaku jaringan Narkotika ini merupakan seorang spesialis peredaran narkotika lintas Kabupaten (Kolut-Bombana). Asal sabu belum diketahui karena pelaku serba bungkam saat diintrogasi petugas.
” Belum kami pastikan barang bukti yang mereka miliki berasal dari mana karena masih tahap penyidikan,” ungkapnya
Ditempat yang sama,Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Joni Aryanto, S.Tr.K., S.I.K membenarkan kejadian penangkapan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba dan pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 sachet sabu seberat 50,3 Gram dalam pembungkus rokok yang ditaruh di tas punggung milik HS (48).
” Selain itu Petugas juga menyita sebuah hanphone merek Oppo A16 dan sepeda motor tanpa plat nomor polisi yang digunakan keduanya,” ucapnya
Menurut, Joni Aryanto adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni fasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentsng Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara
” Kini kedua pelaku kami sudah amankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan selanjutnya,” katanya
Laporan : Ahmar
Comment