Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita, Bombana, Hukum238 Views

TOPIKSULTRA.COM, BOMBANA — Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu. Muh.Salman berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I (satu) jenis sabu. Mereka yakni MH dan As. Keduanya di amankan di jalan poros Desa Tongko Seng, Kecamatan Tontonunu, Bombana, Sabtu 18 September 2021.

Iptu. Muh.Salman menerangkan, penangkapan kedua terduga pelaku, berawal dari informasi masyarakat setempat, tentang adanya warga dari Poleang Barat masuk ke desa Tuburi Kecamatan Poleang Utara, dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut , Personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan transaksi tersebut.

“Dan sekitar jam 21.30 Wita kami mendapat informasi kembali dari masyarakat bahwa orang yang dari poleang Barat sudah pulang dengan mengendarai sepeda motor. Yamaha jupiter Mx. King warna Biru No.pol DT 3627 FK,” urainya

“Personil kami lansung melakukan pengejaran dan sekitar pukul. 22.00 wita tepatnya di jalan poros desa Tongko Seng Kecamatan Tontonunu Kab Bombana menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua orang yang diduga telah melakukan transaksi Narkoba,” tambahnya.

Selanjutnta, saat di cegat salah satu dari kedua orang terduga pelaku kata Salman, terlihat membuang sesuatu dari tangannya ke bahu jalan. Dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pengendara sepeda motor serta disekitar TKP, Kepolisian menemukan bungkusan warna hitam di bahu jalan.

“Setelah dibuka bungkusan tersebut diketahui berisi 1 (satu) shaset pelastik ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1.02 (satu koma nol dua) gram,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, Kepolisian mengungkap bahwa bukusan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik keduanya, yang diperoleh dari seseorang di desa Tuburi Kecamatan Poleang Utara yang dibuangnya pada saat melihat ada orang yang akan memberhentikannya di jalan .

Kini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti di gelandang ke Polres Bombana untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

Laporan : Refli

Editor

Comment