TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Masjid yang berbentuk Kubah di jalan Trans Sulawesi Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah mengalami dua kali tahap pembangunan. Tahap pertama tahun 2021 lalu tidak diselesaikan oleh pihak pengelola telah ditunjuk sebagai penanggung jawab pembangunan.
Pada tahap kedua tahun 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melanjutkan pembangunan masjid tersebut dengan menunjuk pihak pengelola kedua dengan jumlah anggaran sebanyak Rp. 800 juta lebih.
Selaku Penanggung Jawab Pembangunan Masjid, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka Utara (Kolut), Dr. Taupiq, S.SP., M.M menjelaskan, lanjutan pembangunan masjid pada tahap kedua tahun 2022 lalu yang dikelola oleh pengelola kedua dengan menggunakan anggaran sebanyak Rp.800 juta
“B ukan mangkrak tetap dilanjutkan penyelesaian pembangunannya usai lebaran Idul Adha 1444 H tahun 2023 karena laporan panitia, tukangnya pada waktu Idul Fitri lalu kembali ke kota Makassar dan mereka berjanji akan menyelesaikan pekerjaannya tahun ini, ” ujarnya Dr.Taupiq kepada Topiksultra.com
Taupiq menegaskan, pihaknya tetap bertanggungjawab menyelesaikan pembangunan Masjid Kubah hingga waktu tidak ditentukan sehingga masjid ini dapat digunakan oleh masyarakat sekitar Kecamatan Tolala maupun dari luar yang sedang melintas.
Menurutnya, pihak pengelola tahap II telah melaporkan progres pembangunan masjid hampir rampung sekitar 80,4 persen dan bahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah di serahkan ke pihak Kesra.
“Bahkan pihak pengelola tahap II telah melaporkan perkembangan pembangunan masjid hampir rampung sekira 80,4 persen. Bahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah di serahkan ke pihak Kesra,” ungkanua
Menurutnya, penyelesaian pembangunan masjid yang ada saat ini isisa 15,95 persen tidak selesai dikerjakan hanya memang ada beberapa hambatan sedikit sedang dialami pihak pengelola karena bahan yang dibutuhkan itu dipesan dari luar Kolaka Utara.
” Proses tahap penyelesaian pembangunan masjid yang ada saat ini sisa 15,95 persen,” ujarnya.
Laporan : Ahmar
















Comment