BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM-Sebanyak 9 (sembilan) buah bangunan Rumah Dinas dengan kondisi sudah tidak layak pakai, yang tersebar di delapan (8) sekolah, diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Bombana untuk dirobohkan.
Hal itu diungkapkan Disdikbud Bombana melalui Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana, Ahmad, sebelumya rencana usulan pembongkaran tersebut, diusulkan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan Bombana.
“Di SDN 52 Hukaea ,SDN 89 Boepinang, 36 Pulo tambako, SDN 67 Teppo, SMP 17 Masaloka( 2 Gedung), 25 Ulungkura, 14 Sikeli, sama 13 Poleang utara,” ungkapnya kepada TopikSultra.Com diruang kerjanya, Senin(23/9).
Sembilan bangunan tua yang rata-rata adalah perumahan itu, dibangun sejak Kabupaten Bombana masi dibawa pemekaran Kabupaten Buton(Eks Otoritas), sehinga tidak heran, jika kondisinya saat ini sudah rusak dan sangat rawan roboh.
“Kondisinya sudah sangat membahayakan Siswa, Karena keberadaanya didalam lingkungan sekolah. Inikan rata-rata masi buton dulu dibangun,” urainya.
Ahmad menambahkan bahwa saat ini, pihaknya telah menindak lanjuti usulan tersebut dengan mengusulkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Bombana, untuk melakukan langkah tehnis terkait layak tidaknya bangunan tersebut dirobohkan. Kemudian saat ini pihaknya telah menerima balasan surat dari PUPR untuk ditindak lanjuti kembali.
“Kemudian kita lagi mengusulkan kesekda (Sekretariat Daerah), untuk disetujui setelah itu Sekda tindak lanjuti ke-Dewan, Dewan ke-Bupati dan setelah disetujui Bupati baru bisa di eksekusi,” kata Ahmad.
Pembongkaran gedung tersebut, bukan untuk renovasi ataupun pembangunan gedung baru. Ketika usulan tersebut disetujui, akan membuat berita acara Pembongkaran yang kemudian akan dilaporkan ke Aset Daerah.
“Pembongkaran inikan, penghilangan aset, jadi kita harus laporkan ke aset daerah untuk dihapuskan,” tambahnya.
Comment