BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM– Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bombana melalui sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan(PBB-P2) ditahun 2019 suda tertagih, namun penyerapannya baru mencapai angka Rp 1,3 (Satu koma tiga) Miliar dari target empat (4) miliar di Tahun 2019.
Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang (Kabid) pendataan dan penetapan pajak retribusi daerah, Andi Indrawati kepada saat berbincang dengan TopikSultra.com.
“Terakhir saya cek sudah Rp 1,3 (satu koma tiga) miliar, saya belum cek untuk hari ini. Itu dari target empat miliar di 2019,” sebutnya dikantornya Rabu (4/9).
Menurutnya penyerapan ini sempat mrngalami hambatan, namun kata Andi Indrawati, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, melalui kerjasama dengan para kepala desa serta lurah setempat.
“Berdasarkan hasil informasi setiap kepala desa yang datang, kami tanya kalau masyarakatnya sudah memahami atau masi ada gejolak?, penyampainya kekami sebenarnya tidak ada masalah, apalagi setelah pihaknya berikan pemahaman. Jadi setoranya ke kami yah sudah mencapai seperti ini, kecuali mungkin yang bermasalah,” tambahnya.
Iya juga menambahkan, proses penagihan tersebut akan berlajut hingga mencapai seratus persen diakhir Tahun 2019 ini. Menurutnya juga, berdasarkan tanggal yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tersebut, tehitung akan berakhir di 30 November mendatang, sebagai batas jangka waktu pembayaran normal.
“Batas realisasi itu perdesember, kalau untuk jatuh tempo itu yang di SPPT 30 november, bagi yang lewat dari itu dikenakan denda 2 persen, namun untuk pembayaranya kita tetap akan terima sampai 31 Desember,” tambahnya.
Hal lain juga ditambahakan oleh, Kabid Penagihan dan Pembukuan, Fatmawati, ketika ada wajib pajak yang bermasalah atau tidak berkesesuainya atara subjek dan objek pajaknya agar segera dilaporkan melalui kepala desa atau lurah setempat, untuk ditindak lanjuti.
“Kemudian kita juga akan tindak lanjuti,namun tidak bisa secara person harus diketahui kepala desanya kan yang lebih tau diwilayahnya,” ucapnya.
“Makanya kemarin kita sampaikan kepala desa, lurah, mana pak yang dianggab bermasalah, contohnya subjeknya tidak ada atau objeknya tidak ada, atau keluar dua SPPT padahal si-A ini hanya memiki 1 objek atau satu SPPT. artinya kades yg lebih tau mengenai itu,” urainya.
Namun untuk di Tahun 2019 ini dan selanjutnya, Fatmawati meyakini penerbitan kembali terhadap Objek dan subjek pajak yang bermasalah tidak akan terjadi lagi.
“Inhsya Allah tidak ada, karna kami juga kemarin, ada komitmen dipendataan kalau dia terbit lagi kita yang mau tanggung,” tambahnya.
Laporan : Refli
Comment