KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Rasanya aneh ketika untuk pertama kalinya mendengar seruan kumandang adzan di Masjid Al-Mujib, bertepatan masuknya waktu shalat Azhar pukul 15.30 Wita, Rabu (25/3/2020).
Seperti biasa sang muadzin mengumandangkan panggilan shalat melalui Toa pengeras suara. Namun, suara ganjal yang tak lazim terdengar ketika lafadz hayya ‘alash sholah, tetiba berganti bunyi menjadi shallu fii buyutikum.
Merujuk pada literatur google, lafadz “shallu fii buyutikum” diartikan salatlah kalin di rumah-rumah kalian. Penggantian seruan hayya’alash shollah menjadi shallu fii buyuutikum, rupanya mengajak umat muslim, khususnya jamaah masjid Al-Mujib Desa Tikonu agar menunaikan atau mendirikan shalat fardhu (wajib) cukup di rumah saja, atau tidak perlu ke masjid, untuk menghindari penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Ketua Pembangunan Masjid Al-Mujib Desa Tikonu Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Bustan mengungkapkan, keputusan untuk meniadakan shalat berjamaah di Masjid untuk sementara waktu, mencermati penyebaran wabah Covid-19 yang mengkhawatirkan. “Ini khusus untuk kita jamaah Masjid Al-Mujib,” katanya.
Menurutnya, keputusan meniadakan shalat berjamaah sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan jamaah usai shalat dhuhur. Setelah rembuk sejenak dengan mempertimbangkan keadaan yang mengkhawatirkan, maka untuk kebaikan bersama, dengan mematuhi fatwa ulama dan kebijakan pemerintah, maka untuk sementara waktu shalat berjamaah di Masjid Al-MUjib Desa Tikonu ditiadakan. “Jadi mulai shalat Ashar, shalat berjamaah di masjid ditiadakan dan kita serukan shalat sendiri atau berjamaah di rumah masing-masing,” kata Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Wundulako ini.
Untuk diketahui, Masjid Al-Mujib Desa Tikonu Kecamatan Wundulako, adalah satu masjid yang setiap waktu shalat selalu diramaikan para jamaah. Penduduk Desa Tikonu 100 persen adalah penganut agama Islam. Tak heran, jika Masjid Al-Mujib selalu dipadati jamaah. Masjid Al-Mujib yang berukuran luas 25 meter persegi juga tidak hanya dijadikan tempat shalat berjamaah, namun menjadi pusat kegiatan Majelis Taklim Khaerun Nisaa maupun TPQ. Dalam sepekan, Majelis Taklim Khaerun Nisaa memiliki jadwal rutin mengaji bersama yang digelar setiap sore ba’da Ashar setiap hari Senin dan Kamis.
Pada tahun 1993 hingga 1999, Masjid Al-Mujib juga dikenal sebagai pusat pengkaderan Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM). Kehadiran IRM di Tikonu hingga bergeser ke Tingkat Kabupaten Kolaka digerakkan Musadar Mappasomba, Tokoh Muhammadiyah Sulawesi Tenggara. “Waktu itu awal tahun 1993 Musadar tugas KKN di Desa Tikonu, beliau yang saat itu Ketua IRM Wilayah Sultra melakukan pengkaderaan dan membentuk IRM tingkat Kecamatan Wundulako yang berpusat di Tikonu,” kata Sabaruddin T Pauluh, mantan Ketua IRM Wundulako periode 1994-1995.
Pada pertengahan tahun 1994, bertepatan pelaksanaan Penataran Pimpinan yang digelar Pimpinan Wilayah IRM Provinsi Sultra, bertempat di lantai 2 Masjid Agung al-Kautsar Kendari, pengurus IRM Wundulako mendesak wilayah untuk segera membentuk kepengurusan Pimpinan Daerah di tingkat Kabupaten Kolaka. “Dari situlah wilayah membentuk kepengurusan kabupaten,” ujar Sabaruddin mengenang peran besar keberadaan Masjid Al-Mujib Desa Tikonu sebagai basis pengkaderan IRM kala itu.
Laporan: Azhar Sabirin
Comment