Sikap Tegas Ruksamin Terhadap Tambang yang Cemari Lingkungkan

Berita, Hukum, Wakatobi220 Views
banner 468x60

KONUT,TOPIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin menyampaikan akan mecabut izin lingkungan pertambangan yang minimbulkan pencemaran lingkungan, baik di perairan maupun daratan.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Aula Konasara, Kamis (19/12/2019). Ia instruksikan pihak Dinas PMPTSP Konut untuk membuatkan surat pernyataan kepada semua perusahaan.

“Jadi kalau ada pencemaran di akibatkan ulah perusahaan maka saya cabut izinnya,” tegasnya.

Ruksamin dihadapan para tamu yang hadir antara lain perwakilan Kementerian ESDM, Gakum Kementerian LHK, Polda Sultra, DPRD Konut, jajaran OPD Konut dan seluruh perusahaan tambang baik nikel, perkebunan dan golongan galian c (batu).

Dikatakan, pencemaran yang terjadi akibat pertambangan sangat jelas memberikan dampak buruk pada kehidupan masyarakat seperti, para nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut. Konut kaya akan sumber daya alam mulai dari pertanaian, perekebunan, pertambangan, wisata dan perikanan.

“Nah, kalau ini tidak dijaga dan sudah tercemar merah lautnya pasti nelayan tidak bisa cari ikan,”ujarnya.

Ia meyampaikan dukungannya atas kehadirian para investor di wilayah Bumi Oheo itu. Sebab, selain dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

“Olehnya itu, mari kita sama-sama menjaga dan mengawasi,Agar apa yang dihasilkan dapat bernilai positif, untuk masyarakat konut pada umumnya jadi kalau lingkungannya baik, daerah maju, masyarakat sejahtera,” jelasnya.

Ia pun juga telah menginstruksikan Dinas PMPTSP Konut agar turun langsung mengecek izin-izin di perusahaan sesuai kewenangan kita. Jika ada yang belum sesuai izinnya agar diproses sesuai ketentuan.

Ia menyampaikan, ada banyak perusahaan tambang baik bijih nikel, golongan galian c (batu), perekebunan melakukan aktivitas penambangan di wilayah Konut, tersebar dibeberapa kecamatan seperti, Kecamatan Motui, Sawa, Molawe, Wiwirano, Lasolo Kepulauan.

“Dari beberapa aktivitas seperti penambangan bijih nikel diduga banyak terjdi pelanggaran salah satunya pencemaran linkungan,” tutupnya.
 
Penulis:Adi

Editor

Comment