Siswi SMP Dihamili Kakak Kandungnya

banner 468x60

TOPIKSULTRA COM, KOLAKA UTARA — seorang Pemuda berinisial AN asal Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara diamankan polisi di rumah kediamannya, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yang tak lain adik kandungnya.

Humas Polres Kolut Aipda Arif Afandi membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. Peristiwa tersebut terungkap pada hari Rabu (1/2/2023) sekitar Pukul 11.00 Wita, di SMP Negeri 10 Kolaka Utara, Desa Latali Kecamatan Pakue Tengah Kabbupaten Kolut.

Arif Afandi memaparkan, pada saat memasuki pelajaran olahraga, para guru mencurigai perubahan fisik korban berinisial SA (16) yang perutnya sudah semakin membesar. “Atas kecurigaan tersebut, seorang Guru perempuan bernama Nur yang kini menjabat Wakil Kepala Sekolah berinisiatif membeli alat tes periksa kehamilan,” ujar bang Arif saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Kamis sore (2/2/2022)

Lebih lanjut Arif Affandi mengatakan, kemudian setelah di lakukan tes periksa kehamilan, hasilnya positif. Korban kemudian ditanya-tanya oleh gurunya sehingga didapatkan jawaban yang mengejutkan bahwa pelakunya kakak kandungnya sendiri.

“Setelah didapatkan siapa pelakunya, maka pada hari Kamis (02/2/2023) sekitar pukul 12:30 wita, Bhabinkamtibmas Aipda Dirham R bersama Bhabinsa Serda Jamaluddin dan Serda Taharuddin didampingi Kepala Sekolah Sukmawati, S.Pd dan stafnya Mahniar telah membawa pelaku dan korban di Mako Polsek Pakue Polres Kolaka Utara,” jelasnya.

Menurut Arif Afandi, setelah tiba di Mako Polsek, dihadapan Polisi, pelaku mengaku melakukan berulang kali karena melihat korban selalu berpakaian seksi di dalam rumah.

“Pelaku minum minuman keras hingga mabuk dan mulai melancarkan aksi bejatnya dan mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tuanya,” pungkasnya.

Menurutnya, pelaku selalu melakukan aksinya di rumahnya sendiri yang juga sebagai tempat pembuatan batu bata

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Pakue bersama alat bukti kehamilan sebagai barang bukti,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 4 ayat 1 huruf B juncto ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment