Terkait Larangan Bawa Balita ke Sekolah, Kemenag Kolut Sarankan Sekolah Siapkan Ruang Asi

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Para Guru yang bertugas di lingkup Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) III Kolaka Utara (Kolut) yang memiliki anak balita mulai resah dengan adanya pelarangan untuk dibawa ke sekolah.

Aturan tersebut membuat galau beberapa tenaga pendidik karena tidak bisa mengajar apabila tidak ada yang bersedia mengasuh anaknya setiap hari.

Larangan membawa anak telah diterapkan mulai Senin (13/2/2023), awal pekan ini, Tidak ada pembatasan usia anak yang dimaksudkan dan berlaku secara umum termasuk usia balita yang masih menyusui.

Kepala MTsN III Kabupaten Kolaka Utara, Andi Ratnawati saat dikonfirmasi melalui sambungan selular membenarkan penerapan aturan itu Hanya saja, ia enggan menjelaskan lebih gamblang terkait dasar pelarangan tersebut.

“Iya betul. Ke sekolah saja supaya lebih jelas,” ujarnya singkat sambil menutup sambungan telpon, Rabu (15/2/2023).

Sementara salah seorang guru yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan, pelarangan tersebut diberlakukan agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar. Namun di sisi lain, para guru yang masih memiliki balita galau karena tidak bisa meninghalkan anaknya di rumah.

Informasi yang di himpun Topiksultra.com di MTsN III Kolut memiliki 29 pegawai dengan rincian 7 orang berstatus PNS, 5 P3K, 13 honorer, 3 staf honor dan masing-masing 1 satpam dan cleaning service. 5 guru diantaranya kerap membawa anak ke sekolah yang dua diantaranya diboyong setiap hari karena usianya yang masih balita serta tidak ada yang mengasuh di rumah.

Dengan diterapkannya aturan ini, para anak termasuk yang masih balita terpaksa dititip ke keluarga. Jika tidak ada yang mengasuh, mereka hanya memiliki satu pilihan yakni mengajukan izin untuk absen mengajar.

Menanggapi aturan tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara ( Kemenag Kolut ), Alimuddin mengungkapkan memang ada aturan pelarangan tetapi tergantung dari satuan kerja (Satker) masing-masing.

“Meski ada aturan pelarangan namun seharusnya pihak sekolah harus menyediakan salah satu ruang pemberi Asi bagi para tenaga pendidiknya,” sarannya.

Lebih lanjut Alimuddin mengatakan, meski begitu, pihaknya telah menyampaikan ke sejumlah madrasah termasuk ke pihak MTsN III sendiri supaya menyiapkan pojok asi bagi yang memiliki balita menyusui.

“Kami akan tindak lanjuti hal ini dengan memberikan masukan kepada kepala madrasah terkait kebijakan ini, boleh (bawa balita) semua sekolah dengan catatan lembaga itu persiapan tempat memberikan ruangan ASI,” tegasnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment