TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) mengeluhkan biaya pengurusan SK kenaikan pengkat. Meski sudah membayar, namun hingga saat ini SK tersebut tak kunjung dikeluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Beberapa ASN mengaku, dimintai hingga jutaan rupiah oleh Muhamad Sulimin, seorang pegawai di BKPSDM Butur. Uang jutaan rupiah tersebut katanya, untuk kelancaran pengurusan SK kenaikan pangkat para ASN Butur ke pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional IV Makassar. Namun lanjutnya, hingga saat ini SK mereka belum ada.
“Sudah jutaan kami membayar sama dia,” ungkap seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada TOPIKSULTRA.COM, Senin (13/2/2023).
Dia mengaku, pengurusan berkas pengusulan kenaikan pangkat bagi ASN mulai Bulan Juli 2022, namun hingga Oktober 2022 SK kenaikan pangkat tak kunjung ada.
“Apa kendalanya ini di Butur belum bisa diterbitkan SK nya Oktober kemarin?,” herannya.
Menurutnya, yang menahan SK itu adalah Muhamad Sulimin. Ia mengatakan, seharusnya jika ada berkas yang masih kurang dalam pengurusan SK kenaikan pangkat tersebut untuk disampaikan agar segera dilengkapi. Namun tidak ada pemberitahuan sama sekali.
“Jika berkasnya kurang, maka seharusnya disampaikan. Karena kalau gagal kenaikan pangkat periode ini, kami ajukan kembali diperiode berikutnya, sehingga kami tidak dirugikan beberapa semester. Kalaupun gagal dalam pengurusan kenaikan pangkat, berkas kami ini tidak ada (pemberitahuan) untuk kami lengkapi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kasubid Mutasi dan Kepegawaian, BKPSDM Butur, Muhamad Sulimin mengatakan, untuk SK sesuai Keputusan Kepala (Kepka) BKN Nomor 12 Tahun 2022 SK golongan III d kebawah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN.
“Untuk SK yang tidak keluar berarti belum mendapat persetujuan teknis BKN,” kata Muhamad Sulimin, melalui WhatsApp.
Terkait dugaan pungli pengurusan SK kenaikan pangkat tersebut, Muhamad Sulimin membantah tudingan tersebut. “Setahu saya, untuk pelayanan kenaikan pangkat tidak dipungut biaya,” elaknya.
Terkait dugaan pungutan, kata dia, bisa dikonfirmasi kembali kepada PNS yang terdampak terkait ini.
Saat ditemui di kantornya, Kepala BKPSDM Butur, Alimin, S.Sos., M.Eng juga membantah terkait adanya pungutan dalam pengurusan SK tersebut.
“Kalau itu tidak ada namanya penyetoran biaya angka-angka. Dan hari ini kita sudah melalui sistem. Jadi hari ini kita tidak ada lagi dalam bentuk fisik,” ungkapnya.
Mengenai pengurusan SK tersebut, Alimin menyebut, dari dinasnya sendiri yang menginput kedalam sistem. Nanti pihak BKPSDM yang akan meneruskan ke BKN.
Tetapi, lanjut Alimin, yang namanya proses kenaikan pangkat, proses penyesuaian gelar, itu sudah tidak lagi berurusan dengan BKPSDM karena sudah melalui sistem online.
“Kalau ada yang menyebut bahwa ada membayar-membayar itu tidak ada. Kalau ada saya temukan, saya akan sampaikan kepada pimpinan untuk diberhentikan dari jabatannya. Dan ini saya siap mutasi, saya laporkan kepada pimpinan,” tegas Alimin.
Laporan: Aris
Comment