Tidak Buat LKPM, PT Patrindo Jaya Makmur Terancam Masuk Daftar Perusahaan Mangkrak

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Sejak Tahun 2021 PT Patrindo Jaya Makmur (PT.PJM) melakukan penambangan diwilayah Tanjung Pagara Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam masuk daftar perusahaan mangkrak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Indrawana,S.Sos.M.Si mengungkapkan, sejak tahun 2021 PT.Patrindo Jaya Makmur melakukan penambangan nikel di wilayah Tanjung Pagara Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Dinas DPMPTSP hingga sekarang.

“Kami dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dituntut dari Provinsi bahkan dipanggil khusus untuk menghubungi Perusahaan tersebut untuk membuat LKPM,” ujar Indrawana saat di Ruang rapat DPRD saat digelar RDP. Selasa (21/11/2023)

Lebih lanjut,Indrawana mengatakan, namun sampai sekarang, data, dokumen apalagi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tidak ada masuk hingga sekarang sudah di penghujung akhir tahun 2023.

“Bahkan kami sudah bertemu secara langsung dengan Direktur PT.Patrindo Jaya Makmur dan mereka berjanji akan menyampaikan LKPM secepatnya tetapi itu di pernah ditepatinya,” kesalnya.

Menurut Indrawana, bukan hanya itu bahkan pihaknya juga sudah meninjau lokasi pertambangan mereka untuk mengambil data kegiatan lapangan.

“Sementara di sistem, luas lahan kawasan IUP PT.Patrindo Jaya Makmur seluas 500 hektar setelah di cek ternyata sudah melampaui dari luasan lahan tersebut,* ungkapnya

Indrawana berharap secepatnya pihak Perusahaan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada bulan Desember tahun 2023 ini karena sudah memasuki triwulan ke empat.

” ini wajib mereka lakukan untuk membuat LKPM apabila PT.Patrindo Jaya Makmur enggan melakukan kewajiban mereka maka kami akan bersurat ke Provinsi bahwa Perusahaan tersebut pembangkan sehingga pihak DPMPTSP provinsi akan memasukkan di daftar Perusahaan Mangkrak selanjutnya akan bersurat ke Kementerian Investasi BKPM sesuai dengan Undang – Undang nomor : 25 tahun 2007 bahwa pelaku usaha wajib setiap 3 bulan membuat LKPM,” jelasnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment