Wakil ketua II DPRD Kolut Agusdin Sangat Kecewa, RDP Tak Menuai Hasil

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Empat Perwakilan dari pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Irban Investigasi,Andi Agus Zakaria,, Asisten III Muh. Idris AR , Dinas Kesehatan dan Humas Perwakilan pengurus Persatuan Farmasi Indonesia Cabang Kolaka Utara, Ilham, yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua kalinya yang digelar diruang Rapat DPRD, Senin, 7/3/2022

Didalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas komisi DPRD dengan pihak Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, dipimpin oleh Wakil Ketua I, Hj. Ulfa Haeruddin,ST dan Wakil Ketua II, Agusdin, S.Kom dari Fraksi Partai PKB,dan Fraksi PDIP didampingi Abu Muslim, SH dari Fraksi Partai Golkar dan sejumlah Anggota DPRD lintas komisi.

Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom menyatakan agenda sidang lanjutan tersebut hanya untuk mendengarkan jawaban Pasti dari pihak pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD yang belum terjawab pada RDP Pertama, terkait pemotongan Dana Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) dari bulan Juli – Desember tahun 2021 yang dibayarkan pada tahun 2022. hari Selasa, (1/3/2022) lalu.

“setelah mendengarkan jawaban dari pihak perwakilan pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam hal ini Asisten III mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui dari hasil analisa yang tertuang di dalam Peraturan Bupati dari tahun 2015 yang mengalami perubahan tahun 2017 baru kedapatan,” ujar Agusdin dihadapan peserta RDP, Senin, (7/3/2022).

Dikatakan, seharusnya sesuai dengan kesepakatan bersama pada saat Rapat dengar pendapat pertama digelar tinggal mendengarkan Jawaban dari pihak yang bersengketa.bukan lagi pemaparan Peraturan Bupati ( Perbup) Ujarnya

Disebutkan, ini hanya persoalan kesepahaman karena hanya perselisihan analisa dan telaah dan sebagainya sehingga harus ada konsekuensinya seharusnya kalian tangani secara internal.

“Jangan hanya masing-masing berpikir dan menganalisa secara sendiri – sendiri bagaimana bisa ketemu Perbupnya siapa yang buat dinas kesehatan, yang dibayar Farmasi turunan aturan dari perbup itu Dinas Kesehatan itu sendiri. Ketusnya

Menurutnya, Tidak ada yang dipersoalkan hanya soal analisa peraturan bupati. yang buat siapa,konon katanya yang terlibat dalam penyusunan Perbup ada pihak farmasi yang terlibat dalam rancangan itu sendiri.

“Sebenarnya ini persoalan tidak bisa dibawah ke DPRD andaikata ini perda boleh dibawah kesini tetapi ini adalah Peraturan Bupati anda yang buat,anda yang dibayar dan juga yang evaluasi. Terangnya

Menurut Politisi Partai PDIP ini, Kami di DPRD hanya mengawal daripada realisasi anggaran tersebut. tetapi hari ini saya kecewa dan sangat sayangkan dari satu Minggu waktu yang diberikan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas yang terkait untuk melakukan Rapat Internal ternyata tidak dilakukan.

“Sehingga RDP kedua ini seharusnya sudah ada jawaban yang pasti dan jelas.Sehingga dalam pandangan kami menilai Dinas kesehatan telah mengabaikan hasil RDP pertama dan Ini merupakan cerminan tatanan pemerintahan yang buruk terhadap institusinya.

Menurutnya,seharusnya persolan ini tidak perlu sampai di DPRD apabila didasari dengan birokrasi yang baik mulai dari atas sampai ke bawah janganlah ada kepentingan-kepentingan tertentu sehingga ada pihak-pihak yang jadi korban

“Sehingga kami menugaskan kepada pihak inspektorat untuk memimpin rapat internal mereka mulai hari ini dan laporkan hasil analisa dari peraturan perbup ini ke kami besok. Dan Pihak kami tetap menunggu hasil dari inspektorat selaku pengawas internal daerah terkait operasionalnya. Tuturnya

Menurutnya,Dan Apabila tidak ada hasilnya mohon maaf kami akan mengambil langkah – langkah dari DPRD karena apa yang dilakukan sebenarnya untuk perbaikan-perbaikan serta terus memperbaiki Kolaka Utara

Terpisah, Irban Investigasi Inspektorat, Andi Agus Zakaria mengatakan Insya Allah kami siap melaksanakan arahan tersebut tetapi ini membutuhkan waktu paling lama 3 hari kedepan untuk menyelesaikan persoalan ini.Tepatnya pada hari Rabu,9/3/2022 kami sudah siapkan hasil evaluasi sekaligus menyerahkan hasil tersebut. Tegasnya

Sebelumnya, Asisten III, Muh. Idrus.AR menjelaskan tidak mungkin ada uang keluar dari Kas Negara Ke Kas Daerah tanpa di ikuti oleh peraturan perundang-undangan yang Mengaturnya demikian juga dengan TPP ini dan ini ada Peraturan Bupati yang kami bawa dimulai dari tahun 2015 kemudian 4 kali mengalami perubahan terakhir tahun 2020.

” Tentu apa saja yang diatur didalamnya. ditahun 2015 inilah yang mengatur tentang Pembagian besaran Tambahan Penghasilan khusus kepada tenaga medis, Rumah Sakit Umum, Puskesmas dan layanan kesehatan lainnya yang telah diterima sampai tahun 2021 dibulan Juli. Ucapnya

Menurutnya, namun sesungguhnya sebelum tahun itu sudah ada tambahan perubahan kedua atas peraturan tersebut sejak tanggal 1 Juni 2017 jadi perubahan peraturan bupati nomor 46 tahun 2017 kemudian diatur besaran TPPnya antara tenaga medis dan pejabat fungsional tertentu Rumah Sakit Umum, puskesmas,dan layanan kesehatan lainnya.

” Berdasarkan aturan ini telah diatur tunjangan fungsional, tunjangan fungsional tertentu, tunjangan fungsional umum dan tunjangan fungsional khusus ketika dilihat daftarny maka ada aturan TPP dan setelah asosiasi Farmasi masuk didalam dia sebagai pejabat Fungsional umum maka TPPnya mengikuti peraturan bupati yang ada. bebernya

Menurutnya, sebelum ada perubahan memang perbup tahun 2015 tunjangan TPP para medis dan non medis ada besarannya tapi berlakunya hanya sampai tahun 2017.setelah ada perubahan maka dilampiran itu TPP ada dua pertama medis dan kedua pejabat fungsional tertentu pada rumah sakit, puskesmas dan layanan kesehatan lainnya.

” Lantas kemudian pihak asosiasi Farmasi tidak termasuk didalam pejabat fungsional tertentu maka otomatis mereka masuk di pejabat fungsional umum maka TPPnya mengikuti peraturan bupati yang ada.

Sementara ditempat yang sama,bagian humas Farmasi Indonesia Cabang Kolaka Utara Ilham, S.Si, mengatakan ini TPP berlaku untuk pejabat fungsional umum maka kami terima karena berlaku secara umum di semua instansi tetapi ada perlakuan khusus di Kesehatan.

” Inilah yang Kami susun kemarin dari beberapa Profesi.kalau kita menyoal di tahun 2015 tentang Medis,para medis dan non para medis seperti bunyinya karena pihak kami beberapa kali mengikuti pertemuan tetapi ada yang tidak terkaper dalam penerimaan insentif pada waktu itu. Katanya

Menurutnya, tetapi dapat kompensasi yang dicanangkan oleh pemerintah untuk pengganti uang jasa dari kompensasi inilah yang dari TPP umum ditambahkan ke kami uang insentif dikonpersi bukan dari uang TPP tersebut tetapi menjadi uang kompensasi gratis.

” Yang tadinya berbunyi uang insentif yang di prefiliasi masuk ke TPP siapa penerimanya puskesmas dan Rumah sakit umum seluruh karyawan tanpa terkecuali. Terangnya

Menurutnya,dilampiran peraturan bupati tahun 2017 semua terdaftar puskesmas dan layanan kesehatan lainnya hanya saja pasalnya tidak menjelaskan itu sehingga kami belum dapatkan sampai hari ini tentang bunyi pasal tersebut.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment