Seorang ASN Pemkot Kendari Diringkus Polisi karena Sabu

Berita, Hukum, Kendari282 Views

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari meringkus tersangka SAT (32) karena menyimpan 2 saset narkotika jenis sabu dengan bruto 4,98 gram pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.

Wakapolresta Kendari, Kompol M. Alwi mengungkapkan, tersangka SAT yang merupakan ASN Pemkot Kendari diringkus dalam kamar indekosnya di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari,” terang Kompol M. Alwi kepada awak media di Ruang Satres Narkoba Polresta Kendari pada Senin (7/3/2022).

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada sekira pukul 20.30 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor SAT di dalam kamar kostnya,” tambah Kompol M. Alwi.

Dari hasil penggeledahan dalam kamar tersangka yang mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2019, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu disimpan dalam pembungkus rokok di laci meja dan tempat kacamata.

“Tersangka menerima paket sabu dari seorang lelaki berinisial T dengan cara ditempel di Taman BTN Graha Asri, Kecamatan Puwatu sebanyak 1 paket sabu kemudian dibagi menjadi 2 paket untuk dikonsumsi,” terang Kompol M. Alwi.

Kompol M. Alwi bilang, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki berinisial T yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Laporan: Didul

Editor

Comment