Aliansi Masyarakat Patowonua Geruduk Kejari Kolut

Berita, Kolaka Utara1264 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Ratusan Pengunjuk Rasa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Patowonua (AMP), Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Mereka melakukan aksi unjuk rasa (Unras) usai salah satu tokoh masyarakat Desa Patowonua yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lasusua sebagai Terdakwa pada dugaan kasus Tindak Pidana Pemilu tahun 2019 lalu berdasarkan Putusan nomor : 44/pid.Sus/2019/ PN Lasusua.

Aliansi Masyarakat Patowonua melakukan aksi tersebut setelah terdakwa di jemput oleh Jaksa dan dinyatakan Daftar Pencarian Orang ( DPO) dan membawa yang bersangkutan untuk menjalani masa hukumanya di rumah tahanan Kolaka.

Kedatangan ratusan pengunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kolala Utara sekitar pada pukul.1.30 Wita mempertanyakan Kasus tersebut yang mereka nilai tidak sesuai dengan prosedur penetapan penahanan dan Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (21/5/2025).

Kordinator Aksi Unjuk Rasa, Aldin menyampaikan tuntutannya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara bahwa mereka tidak menyesalkan adanya penetapan terdakwa dalam Dalam Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pelanggaran Pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019 lalu.

AMP menduga ada manipulasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas penetapan dan penjemputan saudara Syaharuddin dalam kasus PILEG tahun 2019 lalu.

Bahkan pihaknya menduga Kejaksaan diduga sengaja melakukan eksekusi penangkapan kepada masyarakat miskin untuk memberikan nama baik terhadap Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

Lebih lanjut,Aldin menegaskan dalam tuntutannya Kejaksaan diduga kuat melakukan pencitraan dengan membuat konten penangkapan DPO yang sebenarnya.

“Padahal tidak pernah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebab orang tua kami tidak pernah meninggalkan Kolaka Utara,” tegas Aldin dalam orasinya.

“Diduga Kuat Kejaksaan Negeri Kolaka Utara terindikasi menghilangkan Hak Kemerdekaan Negara Kesatuan R.I. Bukan hanya itu, kami juga meminta kepada Bapak Presiden, H.Prabowo dan Kepala Kejaksaan R.I, Burhanuddin,S.T untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara atas dugaan menghilangkan hak Kemerdekaan warga,” ucap Aldin. Rabu (21/5/2025).

Usai melakukan orasinya, para pengunjuk rasa langsung diterima dan ditemui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utrara dan melakukan dialog dengan pengawalan ketat dari Kapolres dan Wakapolres bersama jajarannya.

Dalam Keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirsa Erwinsyah,S.H.M.H menegaska, pihaknya tetap menjalankan Kepurusan Pengadilan Negeri Lasusua yang tertuang dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Lasusua dengan nomor : 44/pid.Sus/2019/ PN Lasusua dengan masa hukuman 1 Tahun 3 bulan dan denda 18 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

“Tetap melaksanakan tupoksi sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) yang ada di internal kami, menyangkut dengan perkara ini pada tahun 2019 terkait tindak Pidana Pemilu Legislatif,” unkapnya

Selain itu, Mirsa Erwinsyah menyebut kenapa pada waktu itu terdakwa di proses tidak di lakukan penangkapan karena di dalam pasal tersebut tidak ada perintah penahanan terhadap yang bersangkutan baik di tingkat Kepolisian, Tingkat Penuntutan maupun Pengadialn tidak melakukan hal tersebut.

“Tidak bisa upaya paksa karena acara pemeriksaannya juga untuk Tindak Pidana Pemilu acaranya cepat itu yang pertama,” sebutnya

Kedua, berdasarkan yang dibacakan bersama – sama ini, lanjut sidangnya sampai di Penuntutan di Pengadilan Negeri Lasusua. Pada saat itu para Pejabat yang mengadili perkara ini baik dari dari Kepolisian,Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri sudah tidak bertugas lagi di Kolaka Utara.

“Jadi kalau bapak dan ibu datang mempertanyakan bagaimana kronologis kejadian pada tahun 2019, pada persidangan berdasarkan Putusan ini pelaksanaanya in absentia artinya terdakwa tidak bisa hadir di persidangan,” ungkapnya.

Menurutnya, terdakwa tidak bisa hadir karena Jaksanya minta sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku sampai saat ini Majelis Hakim itu tidak langsung untuk melanjutkan sidang in absentia atau tidak hadirnya terdakwa.

” Pasti ada upaya karena di Kejaksaan, karena Jaksa itu selaku eksekutor melaksanakan penetapan dan Putusan Pengadilan. Ingat, satu – satunya kewenangan itu ada pada Kejaksaan sejak tahun 2003 ada pada kami menjalankan penetapan dan menjalankan eksekusi,” jelasnya

Menurutnya,ketika para unjuk rasa bertanya kenapa masih berlanjut sidang in absentia pihaknya tidak bisa memberikan jawaban karena kewenangan itu ada pada Pengadilan.

” Namun seperti biasa yang diatur dalam KUHAP, Hukum Acara dan Peraturan yang ada di Republik ini biasanya Hakim minta dihadirkan terdakwa dalam persidangan,” terangnya.

Diketahui setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri dengan tertib.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment