TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) optimis mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan pungutan lainnya sesuai target yang ditetapkan.
Kepala Bidang dan Pungutan Lainnya Bapenda Kolaka Utara, Jiding menyebutkan, target PAD dari sektor pajak dan pungutan lainnya untuk tahun ini sekitar Rp6,8 miliar lebih. Rinciannya, pajak restoran dan rumah makan Rp500 juta, pajak reklame Rp350 juta, pajak penerangan jalan Rp4,5 miliar, serta pajak mineral bukan logam (tambang C) Rp1,5 miliar.
“Ada 4 item target pajak yang menjadi tanggung jawab kami untuk dinaikkan menjadi PAD di tahun ini. Sementara untuk pajak disektor sarang burung walet, kami masih melakukan proses sosialisasi kepada para peternak,” kata Jiding, saat ditemui di kantornya, Selasa (15/2/2022).
Dikatakan, pajak di rumah makan dan restoran tidak hanya dipungut dari masyarakat umum, namun juga bersumber dari belanja makan dan minum organisasi perangkat daerah (OPD) ketika ada kegiatan di restoran atau rumah makan yang menggunakan alat perekam transaksi pajak.
Sampai hari ini, lanjut dia, alat perekam transaksi pajak yang beredar di rumah makan, restoran, dan hotel sebanyak 20 unit. Namun dari 20 unit, yang masih difungsikan hanya sekitar 5 unit.
“Sisanya berhenti menggunakan dengan alasan pendapatan anjlok akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian Objek Pajak Bapenda Kolut, Miftahul Khair menambahkan, untuk memaksimalkan pajak restoran dan rumah makan, pihaknya beberapa kali mengajukan permintaan alat perekam ke Bank Sultra, sebab kondisi alat perekam tersebut tak lagi berfungsi maksimal.
“Kondisi alat sekarang ini sangat lambat karena speed ramnya hanya 0,5, sehingga ketika teransaksi di atas Rp10 juta itu sudah lambat. Olehnya itu, agar pelayanan dirumah makan berjalan maksimal maka kita menginginkan agar alat yang digunakan kedepannya lebih baik,” ujarnya.
Laporan : Ahmar
Comment