TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Ketua BPD dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Mosiku, Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara memenuhi panggilan Tim Penyidik Tipikor Polres Kolaka Utara untuk di mintai Keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun Anggaran 2020-2021. Senin, (11/04/2022)
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mosiku Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara, Walinono menjelaskan saat di temui saat usai di mintai keterangan oleh Tim penyidik Tipikor Polres Kolaka Utara kehadiran kami disini sebagai saksi sekaligus memberikan keterangan terkait adanya aduan masyarakat, dan pihak kami sangat kooperatif untuk menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh pihak penyidik.
“Apa yang menjadi pertanyaan penegak hukum yah saya sampaikan sesuai yang terjadi di lapangan, terkait kasus ini kita serahkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini penegak hukum” ungkapnya kepada awak media, Senin, (11/4/2022)
Terpisah, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Mosiku, Anggu (53) mengungkapkan sejak menjadi ketua TPK, pihaknya tidak pernah di libatkan dalam pembahasan teknis pekerjaan, ia juga mengakui bahwa semua bentuk laporan tidak pernah di tanda tanganinya selama menjabat Ketua TPK di desa tersebut.
“Pak desa semua yang kelola kegiatan fisiknya, bahkan untuk tanda tangani berupa laporan itu saya tidak pernah lakukan dan melihat seperti apa itu jenis LPJ nya.” Ujarnya
Dijelaskannya, Seperti yang di ketahuinya, sejak tahun 2020 semua pengelolaan anggaran pihak kepala Desa yang mengelola langsung dan kami tidak pernah dilibatkan, apalagi di tahun 2021 sampai sekarang bukan lagi kami tetapi semua item kegiatan pekerjaan yang kami pantau mulai dari pembangunan drainase yang di anggarkan sebesar Rp 302.000 Juta dengan upah tukang Rp 60 Ribu Per meter itu juga tidak sesuai dengan yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pekerjaan tersebut belum selesai sampai sekarang.
“Sementara Di RAB itu setau saya gaji tukangnya itu Rp 120 permeter, Namum yang terjadi di lapangan hanya 60 ribu permeter.” Terangnya
Menurutnya, dengan adanya laporan masyarakat ini terkait pengelolaan keuangan Kepala Desa Mosiku kita serahkan ke pihak yang berwajib untuk lebih mendalami kasus tersebut dan kita tunggu hasilnya.
“Semoga penegak hukum cepat menangani dan memanggil semua pihak terkait dengan kasus ini.” Katanya
Kanit Tipikor Polres Kolaka Utara, IPDA. Muhamamd Riskal, mengatakan, terkait adanya aduan masyarakat Desa Mosiku, hari ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BPD dan Ketua TPK, sementara untuk bendahara Dana Desa hari ini belum memenuhi panggilan karena yang bersangkutan berada di luar daerah.
“Kami sudah konfirmasi bendaharanya, tapi katanya lagi di luar daerah (Makassar), jadi kita tunggu dia balik lalu kami lakukan pemanggilan ulang, bersama Kepala Desa dan semua pihak terkait setelah rampung. secepatnya kami akan lakukan investigasi di lapangan.” Tegasnya
Laporan : Ahmar
Comment