BKPSDM Kolaka Utara Respons Vonis Penjara Oknum ASN Terkait Kasus KDRT

Uncategorized258 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – BKPSDM Kolaka Utara merespons vonis 2,6 tahun penjara oknum ASN yang terjerat kasus KDRT pada Rabu (7/9/2022).

“Salah satu ASN terkait Kasus KDRT yang dialaminya maka pihak BKPSDM akan secepatnya mengambil langkah untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Eselon III,” kata Sekretaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan di Aula Islamic Center Masjid Agung Lasusua, Jum’at (9/9/2022)

Saat ini yang bersangkutan masih  bertugas di Dinas Kominfo Kolaka Utara sebagai Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik dan Kehumasan Kabupaten Kolaka Utara.

Mawardi mengatakan, terkait tuntutan keluarga korban menyangkut pemecatan sebagai ASN, pihaknya bakal mengikuti sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah vonis kan masih ada tahapan lagi yang mungkin diambil terdakwa apakah melakukan banding atau tidak,” terang Mawardi.

Mawardi mengaku pihaknya masih menunggu secara resmi dari yang berwenang.

“Tetapi jika hal itu memang harus dipecat sesuai dengan aturan ASN tentu kami harus lakukan,” ujarnya.

Untuk saat ini, pihaknya mengatakan belum menerima penyampaian secara resmi dari pihak terkait mengenai hasil dari putusannya.

“Kalau sudah ada, BKPSDM bakal mempelajari untuk mengkaji sebelum menyimpulkan status pemecatan terdakwa, intinya kami masih menunggu,” katanya.

Laporan: Ahmar

Editor

Comment