TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menjamin data kerahasian setiap sertipikat, hal itu berdasarkan Peraturan KA BPN RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan BPN.
Seperti dikatakan Kepala SUBSEKSI Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, BPN Kota Kendari, Zulham Baharuddin bahwa aturan itu dijelaskan pada Bab IV kategori Informasi Publik Pasal 12 Ayat 4 informasi yang dikecualikan yaitu Buku Tanah, Surat Ukur dan Warkahnya.
“Warkahnya itu seperti identitas pemilik, kemudian surat ukurnya, yaitu riwayat pengukuran dan Buku tanah sertipikatnya tidak bisa diakses, ini dilindungi hukum,” ucapnya.
Menurut Zulham apabila data itu bocor maka ada konsekuensi hukum, dan setiap pegawai maupun pejabat BPN dibekali pemahaman hukum perlindungan data warga.
“Ini kode etik di lingkungan kami,” tambahnya.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Irwan Idrus menambahkan, perlindungan data sertipikat itu diatur juga oleh UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, BAB V Informasi yang Dikecualikan Pasal 17 Huruf (h), informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap data rahasia pribadi yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening seseorang.
“Ini dokumen negara yang dilindungi hukum, yang bisa akses hanya pemegag sertifikat berdasarkan identitasnya atau pemilik, penyidik untuk keperluan penyidikan dan hakim untuk keperluan persidangan,” uangkapnya.
Kemudian kata Irwan selain dari ketiga orang yang bisa mengakses sertipikat, masih ada satu lagi yaitu pemegang kuasa yang diberi kuasa oleh pemilik kuasa sertipikat.
“Jadi ini bagian dari prinsip kehati hatian yang diterapkan BPN, jadi tidak sembarang orang bisa mengakses,” tegasnya.
Laporan : Hendriansyah
Comment