TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H., mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya perencana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan administrasi pemerintahan.
Kelalaian administratif tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berdampak hingga ke pimpinan daerah.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Asistensi Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang difasilitasi oleh BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara di Aula Lantai III Kantor Bupati Kolaka Utara, Rabu (17/6/2026).
Dalam arahannya, Bupati Kolaka Utara menegaskan bahwa seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pengelolaan anggaran harus dilakukan secara cermat dan sesuai aturan yang berlaku.
“Teman-teman perencana, teman-teman PPK, tolong berhati-hati. Karena ini terkait kita semua. Kelalaian administrasi berdampak hukum terhadap kepala bidang, berdampak juga kepada kepala dinas, sampai kepada bupati,” tegas Nurrahman Umar.
Menurutnya, berbagai persoalan hukum yang menjerat aparatur pemerintah di sejumlah daerah sering kali berawal dari kesalahan administratif yang dianggap sepele. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan kehati-hatian dalam setiap proses kerja.
“Banyak kasus hukum bermula dari hal-hal administratif yang dianggap kecil. Karena itu saya minta seluruh OPD lebih teliti dan disiplin dalam menjalankan setiap tahapan pekerjaan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
H. Nurrahman Umar juga menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengendalian risiko sejak dini.
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang dikembangkan BPKP merupakan instrumen strategis untuk mengukur efektivitas pengendalian korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Indeks ini tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga memetakan kematangan sistem pengendalian korupsi melalui tiga pilar utama,” jelasnya.
Selain itu, ia memaparkan bahwa pilar pertama adalah kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, yakni kemampuan mendeteksi sejak dini potensi penyimpangan pada setiap unit kerja. Pilar kedua adalah strategi pengendalian korupsi melalui penguatan sistem, digitalisasi pelayanan, serta pembangunan budaya kerja yang berintegritas. Sedangkan pilar ketiga adalah penanganan kejadian korupsi, termasuk efektivitas respons terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Lebih lanjut, Bupati meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peserta asistensi untuk terbuka dalam memetakan berbagai risiko yang berpotensi terjadi di instansi masing-masing.
“Jangan menyembunyikan risiko. Justru dari pemetaan risiko yang akurat kita bisa menyusun langkah-langkah pencegahan yang kuat. Semakin dini risiko dikenali, semakin mudah pula langkah pengendaliannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat berbagai instrumen penilaian yang menjadi tolok ukur kualitas tata kelola pemerintahan, mulai dari penilaian BPKP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia, hingga Kementerian PAN-RB.
“Semua indikator ini menjadi alat ukur apakah kita bekerja dengan sungguh-sungguh dan apakah tata kelola pemerintahan yang bersih sudah benar-benar tercipta,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Andi Agus Zakaria, melaporkan bahwa asistensi peningkatan IEPK tersebut diikuti oleh 37 perangkat daerah dengan melibatkan para perencana dan penyusun pengendalian korupsi dari masing-masing OPD.
Menurutnya, kegiatan ini terlaksana berkat dukungan dan fasilitasi BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
“Kegiatan ini diikuti oleh 37 perangkat daerah dan melibatkan perencana serta penyusun pengendalian korupsi dari masing-masing OPD. Kami berharap asistensi ini dapat meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengendalian korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Andi Agus Zakaria.
Laporan: Ahmar

















Comment