MUNA BARAT, TOPIK SULTRA.COM – Puluhan masyarakat Desa Guali Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang mengatasnamakan dari Forum Pemuda dan Simpatisan Rajiun (FOPANSURU) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Pelaksana Kepala desa Guali La Ode Buke.
FOPANSURU menilai pencopotan empat perangkat Desa Guali tidak prosedural karena menyalahi aturan Permendagri No.56 Tahun 2017. Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pejabat Kepala Desa No.06 Tahun 2019 tentang pemberhentian Sekertaris Desa dan Kepala Urusan di lingkup Desa Guali.
“Ini tidak prosedural dan melanggar aturan. Berdasarkan Permendagri No.56 Tahun 2017, perangkat desa diberhentikan hanya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan. Diberhentikan karena usia telah berumur 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana paling singkat 5 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Husein dalam orasinya didepan kantor DPRD Mubar, Senin (29/7/2019).
Selain itu kata Husein, Pelaksana Kepala Desa Guali juga tidak mengindahkan Surat Keputusan Bupati yang diserahkan pada tanggal 14 juni 2019 yang menyatakan bahwa pejabat kepala desa hanya memfasilitasi pemilihan kepala desa defenitif dan melanjutkan program-program kepala desa sebelumnya.
“Jelas pernyataan bupati tersebut sebagai amanah yang di berikan kepada pejabat kepala desa yang kewenangannya di batasi dan tidak power full, sehingga tidak menyalahgunakan jabatan dan mengorbankan masyarakat setempat,” tambahnya.
Untuk diketahui, empat perangkat Desa Guali yang diganti itu adalah La Amirudin sebagai Sekdes Guali, La Nulia sebagai kaur Perencanaan,
La Sili sebagai ketua RT 2 Rk 1 dan
La Uho sebagai ketua RT 1 RK 4.
Menanggapi hal tersebut, Dewan melalui Ketua DPRD Mubar, Cahwan dan beberapa anggota Komisi Satu akan menindak lanjuti beberapa poin tuntutan yang berkaitan dengan kewenangan DPRD Mubar.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait seperti pejabat Kepala Desa Guali, Camat Kusambi dan DPMD untuk meminta keterangan terkait pergantian empat pergantian perangkat deaa guali,” kata Cahwan.
Komisi Satu menurutnya, sepakat menjadwalkan akan memanggil pihak terkait pada hari Senin (5/8). Nantinya hasil klarifikasi tersebut akan melahirkan rekomendasi kepada Bupati Mubar.
“Rekomendasi yang dilahirkan ini berdasarkan Permendagri No.56 tahun 2017. Bisa saja rekomendasinya membatalkan Surat Keputusan pejabat kepala desa dan mengbalikan empat perangkat desa di posisi awal atau sebaliknya. Soal pencopotan camat dan Pejabat Kades guali itu urusan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mubar,” jelasnya.
Ketua Komisi Satu DPRD Mubar, La Ode Amin menghimbau kepada masyarakat Desa Guali agar menjaga stabilitas masyarakat.
“Percayalan kepada kami, jangan membuat masalah baru di tengah masyarakat,” himbaunya.
Laporan : La Ode Pialo
Comment