Dewan Soroti Syarat Wajib Pilih Pilkades, Banyak Warga Terancam Golput

banner 468x60

WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM — Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ikbal menyoroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Wakatobi yang dijadwalkan pada tanggal 25 April 2021.

Pada Pilkades kali ini hanya warga yang kependudukannya diatur dalam Perbup telah menetap paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkades dilengkapi dengan Kartu Keluarga dan KTP Elektronik yang memiliki hak suara.

“Sedangkan warga yang memiliki KK dan KTP Elektronik namun enam bulan sebelum pemilihan tidak berdomisili di desa tempat ia memilih terancam tidak bisa menyalurkan hak suara atau golput karena tidak ada penegasan yang tertuang dalam syarat pemilih,” ucapnya kepada TOPIKSULTRA.COM, Sabtu, (6/2/2021).

Permasalahan ini telah disampaikan DPRD kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Wakatobi akan tetapi tidak melahirkan solusi yang kuat sebagai dasar untuk penguatan bagi warga yang terancam golput.

“Mereka tidak punya kekuatan hukum, ini seharusnya diatur dan termuat dalam syarat wajib pilih, sehingga dapat berlaku dalam Pilkades Serentak di 45 Desa se Wakatobi,” jelasnya.

Menurut Muh Ikbal, seluruh warga desa yang kependudukannya jelas memiliki Kartu Keluarga, E KTP punya hak menyalurkan suara meskipun mereka berada di luar daerah.

“Yang penting mereka tidak berdomisili atau jadi warga di desa lain, kalau masih terdaftar jangan dihalangi haknya silahkan pulang ke desanya masing masing, kerena alasan untuk sementara waktu masih merantau, menempuh pendidikan atau menjalankan tugas di luar daerah itu tidak ada masalah dan tidak menggugurkan haknya sebagai pemilih,” tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan menjelaskan pada pelaksanaan Pilkades Serentak terkait kependudukan telah diatur dalam Perbub Nomor 37 Tahun 2020, Pasal 17.

Bahwa pertama terdaftar sebagai penduduk desa dan berdomisili sekurang kurangnya 6 bulan sebelum ditetapkannya DPS dibuktikan dengan KTPe, bagi warga negara asing yang menjadi WNI dibuktikan dengan surat keterangan dari Capil, kemudian bagi warga yang kehilangan KTP mengurus SK hilang dari Polisi dan disahkan oleh Capil , kemudian bagi pemilih pemula yang telah cukup umur 17 Tahun dihitung tanggal lahir tertera di KK dengan tanggal pemilihan telah cukup atau orang yang belum cukup umur namun telah menikah maka boleh didaftar.

“Syarat diatas terpenuhi maka ia boleh menyalurkan hak suaranya,” tambahnya.

La Ode Husnan menyampaikan terkait syarat domisili itu tidak mesti menetap selama enam bulan di daerahnya atau di desanya, melainkan terdaftar sebagai warga dengan domisili di dokumen kependudukannya sebagai masyarakat dari desa tersebut meski berada di luar daerah selama enam bulan atau lebih.

“Yang penting dia tidak pindah domisili maka dia masih menjadi warga desa sesuai data kependudukannya dan memiliki hak suara dalam Pilkades, namun harus mendaftarkan diri di DPS,” urainya.

Diketahui, pada tanggal 1 sampai 11 Februari adalah pelaksanaan pendaftaran pemilih, kemudian akan diperpanjang untuk proses verifikasi dan pendataan ulang warga desa yang belum terdaftar atau belum mendaftarkan diri, setelah itu data pemilih akan diumumkan secara terbuka di tempat tempat strategis bagi desa yang melaksanakan Pilkades.

Laporan : Hendriansyah

Editor