Diduga Selewengkan DD, Kades di Bombana Diadukan Ke Komisi l DPRD

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, mengajukan permintaan pemberhentian dan pengusutan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desanya ke Komisi I (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Sultra. Hal tersebut setelah mereka menilai aduannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) setempat tidak di respon ataupun ditindak lanjuti.

“Di akhir januari rapat dengan Pemdes, karena tidak ada respon kami menyurat ke Dinas PMD, tetapi PMD tidak ada respon, ungkap,” Wakil Ketua BPD Desa Watukalangkari, Udin di depan ruang Komisi I DPRD.

Diterangkan Udin, sebelum pada akhirnya aduanya ini sampai ke Kantor DPRD Bombana, pihaknya telah berupaya menyelesaikan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desanya ini secara internal, yakni dengan mengundang Kepala Desa setempat untuk membahas sekaligus mencari solusi.

Namun katanya pertemuan yang dilakukan bersama Kepala Desanya ini tidak mendapatkan solusi, sehingga Ia bersama anggota BPD lainya melanjutkan permasalah tersebut ke Kantor PMD, dan karena tidak mendapatkan respon, Ia kembali menindak lanjuti hal tersebut ke Inspektorat Kabupaten Bombana hingga ke Komisi l DPRD setempat.

“Ada beberapa temuan dari Ispektorat, tapi dari inspektorat juga belum ada tindak lanjut keproses hukum. Artinya tidak ada kepastian, sehingga kita lanjutkan ke DPRD,” ujarnya.

Permintaan pemberhentian Kepala Desa ke Komisi l DPRD tersebut menurut Udin bukan tanpa apasn. Menurutnya karena kepala desa telah menyalahgunakan kewenangannya. Diantaranya; pembayaran honor Aparat Desa, dan kader posyandu tahap akhir Tahun Anggaran 2020 yang hingga saat ini belum dilakukan oleh Kepala Desa.

Kemudian adanya sejumlah aduan dari masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa setempat tahap akhir yang juga belum di bayarkan oleh Kepala Desa. Katanya hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat pernyataan ganti kerugian yang dibuat oleh kepala desa di atas materai.

“Kepala Desa secara sadar menghianati kepercayaan rakyat dengan memakai ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) untuk keperluan pribadi. Hasil temuan Inspektorat sebesar Rp. 268.000.000 (Dua ratus enam puluh juta rupiah) merupakan bukti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa,” urai Udin.

Belum lagi selama lebih dari sebulan ini Kepala Desa sudah tidak berada di tempat, sehingga membuat sejumlah masyarakat Desa kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi di Desa. Selain itu, Karena ketidak aktifannya di kantor lebih dari sebulan juga mengancam APBDes Desa Watukalangkari Tahun 2021, yang hingga saat ini belum pernah di bahas.

“Dinas PMD harus segera menindaklanjuti permintaan kami dalam hal ini pemberhentian Kepala Desa,” ucapnya.

Selain itu Udin juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bombana segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Watu Kalangkari ke Penegak Hukum untuk di proses secara hukum.

“Jika hal ini dibiarkan maka kami merasa ada tebang pilih dalam menindak lanjuti masalah penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa,” ujar Udin.

Kepala Dinas PMD, Hasdin Ratta yang di temui di depan pintu masuk ruang Komisi l DPRD setempat enggan memberikan Komentar.

“Ini ada BPD nya, wawancara BPD saja,” ucapnya berjalan keluar dari Kantor DPRD Bombana, Selasa (9/3/2021).

Wakil Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Bombana, Akmal saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa merekomendasikan sejumlah aduan dari anggota BPD Watukalangkari tersebut ke rana hukum. Sebab Komisi 1 DPRD setempat belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Watu Kalangkari tersebut dari Inspektorat Bombana.

Meskipun katanya dari laporan sejumlah Anggota BPD tersebut terdapat indikasi kerugian Negara. Akan tetapi laporan itu tetap saia belum berdasarkan LHP hasil temuan dari Ispektorat maupun BPKP.

“Kami belum investigasi kesana, kami juga belum berani merekomendasikan ke ranah hyaukum kalau bukan berdasarkan temuan Inspektorat atau BPK. Tanpa dilandasi bukti bukti hukum tidak bisa kita rekomendasikan” kata Akmal

Namun kata Akmal, sikap Komisi I ini bisa saja berbeda jika pihaknya sudah menerima LHP resmi tersebut dari Inspektorat Bombana.

“Tidak ada alasan untuk tidak rekomnedasikan ke ranah hukum kalau dari inspektorat sudah berani memberikan kami LHP hasil temuannya,” ucapnya.

Katanya, kalau saja LHP tersebut sudah di kantongi oleh Komisi l DPRD maka akan langsung di laporkan ke pimpinan Komisi untuk di limpahkan ke ranah hukum.

“Supaya jadi efek jera, terhadap kepala desa. Supaya ada pelajaran buat kades lainnya. Kalau ini tidak dilalukan akan menjadi pelajaran buat kades lainya bisa saja ada yang ikut,” tegas Akmal

Olehnya kata Akmal pada saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ia menekankan kepada pemerintah daerah melalui inspektorat untuk berkonsultasi dengan BPK RI.

“Karena kita harus menyelamatkan anggaran yang ada di Desa Watukalangkari,” ujarnya.

Kepala Ispekturat Bombana, Kalvarios Syamruth mengatakan alasan pihaknya tidak memberikan LHP tersebut ke DPRD karena LHP tersebut bersifat individual dan hanya bisa diketahui dan diberikan bagi mereka yang terperiksa saja, untuk ditindaklanjuti selama 60 hari.

“Kalau pihak di luar kita tidak bisa memberikan. Bahkan APH pun saja saja belum bisa kita berikan,” ucapnya saat di konfirmasi TOPIKSULTRA.COM, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, saat ini proses yang sudah dilakukan pihaknya sudah berjalan sesuai Standar operandi prosedur (SOP) yakni dengan menerima aduan dari pengadu, kemudian melakukan pemeriksaan dengan membetuk tim pemeriksaan yang ditugaskan khusus untuk melakukan investigasi di Desa Watukalangkari.

“Setelah ada konsep temuan atau THL temuan lembar pemeriksaan, yang bersangkutan di panggil untuk dilalukan ekspos untuk melihat hasil temuannya,” urainya

Kalvarios membenarkan bahwa terdapat indikasi kerugian negara, berdasarkan hasil investigasi yang di lakulan pihak Inspektorat setempat di Desa Watukalangkari., dan atas indikasi tersebut Kepala Desa Watukalangkari sudah di panggil dan telah dilakukan ekspos.

“Yang bersangkutan menyampaikan betul dia melakukan kelalaian atas hal tersebut, dan ada upaya untuk mengembalikan,” kata Kalvarios.

Selanjunya menindak lanjuti rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Bombana kemarin, yang menyarankan agar Inspektorat setempat segera berkosultasi ke BPKP tekait bisa tidaknya LHP diberikat ke perangkat Desa, Kalvarios mengatakan bahwa hari ini pihaknya sudah mengirim tim konsultasi tertulis ke sana.

“Sudah berangkat tadi anggota kami ke Kendari ke BPKP untuk melakukan konsultasi tertulis, Di bawah tertulis, hasilnya juga akan di jawab tertulis oleh BPKP,” ucapnya.

Terkait hasil temuan Rp. 268.000.000 oleh Inspektorat yang sebelumnya di sampaikan oleh Anggota BPD, Kalvarios belum bisa memastikan itu.

“Saya tidak menyebut nominal anggaran kemarin, karena itu bukan konsumsi diluar itu anggaran itu,” kata Kalvarios

Kepala Desa Watukalangkari, Harling yang berusaha di konfirmasi belum dapat terhubung, informasi terakhir yang dapat di himpun, Ia sedang berada diluar Kota.

Laporan: Refli

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya