TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan sepeda motor, Senin (20/4/2026).
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ipda Ahmad Syaiful, S.H., membenarkan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kelurahan Lasusua tersebut.
“Benar, kami telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian motor yang terjadi di Kelurahan Lasusua berdasarkan laporan masyarakat yang masuk,” ujar Ahmad Syaiful melalui rilis resminya, Senin (20/4/2026).
Terduga pelaku diketahui berinisial J, warga Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara. Dari hasil penyelidikan, J diduga terlibat dalam dua tindak pidana berbeda, yakni:
Pertama, dugaan curanmor di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, berdasarkan aduan masyarakat (Dumas) tertanggal 18 Maret 2026. Kedua, dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 20 April 2026.
Ahmad Syaiful menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
“Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, J juga dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.
Laporan: Ahmar




















Comment