Dinkes Kolut Larang Penjualan Obat Sirup dan Cair di Seluruh Apotek

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai mengeluarkan larangan kepada seluruh Apotek diwilayahnya untuk menjual obat kategori sirup atau cair kepada masyarakat sejak dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dihimbau untuk tidak meresepkan obat-obatan serupa hingga menerima pengumuman resmi dari pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara melalui Sekertaris, Makbul SKM mengatakan, bahwa adanya pelarangan penjualan dan peresepan obat-obatan cair atau sirup sebagai antisipasi terkait meningkatnya kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal yang banyak menyerang anak usia balita usia 0-18 tahun.

“Meski belum ada laporan kasus serupa di daerah Kolaka Utara namun pencegahan perlu kita lakukan sebagai langkah antisipasi,” kata Makbul, kepada wartawan topiksultra.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/10/2022).

Makbul mengaku saat ini pihaknya memang belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait pelarangan peredaran obat cair atau sirup tersebut.

“Meski demikian, telah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 sebagai rujukan,” ungkapnya

Makbul mengatakan, pada poin 7 didalam Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan ditekankan, semua Tenaga Kesehatan (Nakes) dan faskes tidak meresepkan obat-obatan cair dan syrup kepada masyarakat.

“Sedangkan pada poin 8 menegaskan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas mulai surat tersebut diterbitkan hingga dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah Pusat dan Pemprov juga merujuk pada poin 7 dan 8 dari surat ini. Kami pikir mencegah lebih baik,” bebernya

Menurutnya, merujuk pada surat Dirjen untuk Pelayanan Kesehatan tersebut, Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan kota serta semua faskes harus melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Dengan melakukan Sosialisasi itu menyangkut terkait gejala dan pelarangan mengkonsumsi obat-obatan yang diperoleh secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.” ucapnya

Lebih lanjut Makbul, menghimbau dan berharap ketika anak demam di rumah lebih mengedepankan untuk memenuhi kebutuhan cairan.

Seperti melakukan kompres air hangat dan gunakan pakaian tipis terkecuali ada tanda-tanda bahaya bawa putra-putrinya segera ke faskes,” pungkasnya

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment