DP3A Kolut Ajak Warga Cegah Pernikahan Dini

Berita, Kolaka Utara1973 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka Utara mengajak seluruh warga di Dua Kecamatan Kodeoha dan Kecamatan Tiwu untuk mencegah terjadinya pernikahan dini atau anak dibawah umur.

Kegiatan sosialisasi pencegahan terjadinya pernikahan dini bagi Anak dibawah umur pertama di laksanakan di Kecamatan Kodeoha yang dibuka secara resmi oleh Plt. Camat Kodeoha, Syahlan Launu, S.H
Acara tersebut diselenggarakan tepatnya di Aula eks Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara dan dilanjutkan di Kantor Kecamatan Tiwu. Selasa (5/11/2024)

Plt. Camat Kodeoha, Syahlan Launu menjelaskan pihaknya sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka Utara.

“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini dalam hal pencegahan Pernikahan dini dan kami juga berharap kepada semua warga yang hadir agar betul-betul mengikuti dan memahami dari kegiatan yang dimaksud sehingga ketika kembali ke rumah masing-masing sudah ada pemahaman yang baik tentang pentingnya pendidikan bagi anak -‘anak kita,” katanya

Selain itu juga,Syahlan Launu mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terkontaminasi dengan adanya Pilkada ini sesuai arahan Pj. Bupati Kolaka Utara.

“Saya mengingatkan juga kepada seluruh ASN yang ada di wilayah kecamatan Kodeoha agar tetap netral dan tidak terlibat dalam Tim sukses dari calon manapun tetap tegak lurus bekerja dan melayani masyarakat itu saja,” harapnya

Ditempat yang sama,Kepala Bidang PHA dan Pemenuhan Hak Anak, Sitti Haerati, S.Ag menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan pihaknya adalah kegiatan sosialisasi dan mengajak kepada seluruh warga Kecamatan Kodeoha dan Kecamatan Tiwu untuk mencegah terjadinya pernikahan dini terhadap anak dibawah umur.

“Kecamatan, Kelurahan dan Desa ketiga wilayah ini adalah wilayah layak Anak, karena pembangunan Desa dan Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah Desa yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang ada di Desa dalam rangka mempromosikan, melindungi memenuhi dan menghormati hak – hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan,” ujar Haerati saat memaparkan program DP3A di hadapan peserta. Selasa (5/11/2024)

Lebih lanjut, Sitti Haerati menyebut dalam program ini terdapat gugus tugas Desa dimana didalam struktur ini bertindak sebagai pembina gugus tugas adalah Camat dan Ketuanya Kepala Desa.

“Dalam program kerja gugus tugas terdapat indikator atau beberapa point yang harus di kerjakan termasuk menyusun kebijakan peraturan baik itu di Desa maupun di Kelurahan tentang perlindungan anak dan seterusnya,” ucapnya

Sementara itu, Analisis Kebijakan ahli muda bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak, Nining Sriyanti, S.K.M menjelaskan definisi Pernikahan Dini sebuah bentuk ikatan atau pernikahan yg salah satu kedu pasangan berusia dibawah 18 tahun kebawah atau sedang mengikuti pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)

“Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak telah mengatur bahwa perkawinan akan di izinkan apabila anak laki laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun sesuai dengan UU No 16 tahun 2019,” ungkapnya

Menurut, Nining Sriyanti terjadinya pernikahan dini disebabkan beberapa faktor mulai dari ekonomi lemah, rendahnya Pendidikan,Faktor Orang Tua, Media massa dan Internet. Hamil diluar Nikah dan disebabkan faktor adat dan budaya.

Menurutnya, dampak dan resiko dari pernikahan dini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, terhambat pendidikan, munculnya KDRT, Penceraian dan gangguan mental dan tidak ada jaminan masa depan dan kehilangan hak pendidikan serta gangguan Kesehatan fisik dan seterusnya.

“Resikonya Gangguan Psikologi, Komplikasi Kehamilan atau stunting, ketiga Masalah Ekonomi atau finansial dan rentang terjadinya KDRT dan akibatnya terjadinya Perceraian,” tuturnya

Menurutnya, sehingga Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan langkah-langkah dalam hal ini Sosialisasi agar tidak terjadi lagi namanya pernikahan dini minimal berkurang.

“Hal penting dilakukan adalah memberdaya peran keluarga melibatkan masyarakat dalam pencegahan Pernikahan dini dan melibatkan Pemerintah dan Lembaga terkait dan lain sebagainya,” terangnya

Laporan : Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment