TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi I DPRD Kolaka Utara (Kolut), mediasi dua kubu yang bersengketa terkait penjualan tanah perkebunan di Desa Tambuha Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara ( Kolut ).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jumat, (17/12/2021), komisi I hanya mendengar keterangan pihak pelapor yang merasa dirugikan dengan penjualan kebun. Sementara pihak terlapor tidak menghadiri undangan DPRD Kolut tersebut.
Ketua Komisi I, Sabrie Mustamin mengatakan, pihak pelapor, H Jufri keberatan kenapa tanah tersebut terjual, sedang keabsahan dokumennya tidak sah (Ilegal), karena didalamnya terdapat beberapa pemalsuan tanda tangan termasuk tanda tangan H. Jufri selaku pihak pelapor.
“Pelapor, H. Jufri menyampaikan tuntutan dua hal: pertama adanya pemalsuan tanda tangan, dan kedua meminta ganti rugi sebanyak Rp500 juta kepada pihak yang menjual,” kata Sabri kepada TOPIKSULTRA.COM, Jumat, (17/12/2024), di kantor DPRD Kolut.
Kepada pihak pelapor, Sabri menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan akan hal itu. Tetapi hanya bisa memfasilitasi ke pihak yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa kedua belah pihak.
“Tetapi kami belum bisa menarik kesimpulan, sebab pihak terlapor tidak hadir bersama pemerintah desa dan BPD Tambuha dan Watunohu karena mereka beralasan ada kesibukan lain,” tuturnya.
Komisi I, kata Sabri, akan agendakan kembali mempertemukan kedua belah pihak untuk musyawarah , karena keduanya masih satu keluarga. “Saya kira bisa di selesaikan kalau keduanya mau menerima dan mau memberi,” ujarnya.
Namun demikian, jelas Sabri, ketika sudah dipertemukan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, terpaksa komisi I akan merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk proses hukum.
“Kami harap kepada para kepala desa dan pemerintah kecamatan, belajar dari kasus seperti ini, jangan pernah mengeluarkan surat keterangan ganti rugi kalau tanah itu berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari,” katanya.
Laporan : Ahmar







Comment