DPRD Kolut Gelar RDP Dengan Aliansi Masyarakat Sarona Terkait Pemberhentian Sementara Kades

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Sarona Kecamatan Watunohu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin langsung Ketua, Fitra Yudi dan Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Syair, S.Sos dengan didampingi lintas komisi dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP.

Dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar di ruang rapat gedung DPRD Kolaka Utara berjalan damai dan alot. Senin (22/9/2025).

Dalam paparannya, Koordinator aliansi masyarakat sarona, Akbar Basri bersama puluhan massa aksi lainnya menyampaikan dukungannya atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara tentang pemberhentian sementara Kepala Desa, Hj. Rosnawati dan mengangkat Agustang, sebagai Penjabat sementara Kades Sarona dari Dinas Perhubungan selama enam bulan ke depan. Sebagaimana yang tertuang dalam keputusan itu dengan Nomor 400.10/194/2025 tertanggal 15 September 2025

Pemberhentian sementara kades, mereka menilai sudah tepat mengingat kondisi kesehatan kades tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan roda pemerintahan desa.

“Kepala desa sudah sakit akut tidak bisa lagi bekerja dan menjalankan pemerintahan di desa  karena selama ini menjalankam adalah suaminya,” sebut Akbar dalam paparannya.

Lebih lanjut, Akbar Basri juga menyebut keaktifan Rosnawati sebagai kepala desa sudah tidak efektif hal tersebut berdasarkan data laporan masyarakat sejak terpilihnya jadi kades kembali dan tidak pernah masuk berkantor sehingga sistem pemerintahannya pun sarat dengan nepotisme.

“Kades ini tidak pernah masuk berkantor, belum lagi dalam sistem pemerintahan sangat nepotisme, tidak melibatkan masyarakat dalam rapat umum yang sifatnya penting bahkan sudah dua tahun ini pendamping desa tak diikutkan dalam penetapan anggaran,” sebutnya

Selain itu, Akbar Basri bersama pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap SK Bupati Kolut pemberhentian sementara Kades Sarona.

“Kalau perlu pemberhentian tetap jangan hanya pemberhentian sementara. Kades itu tante saya, kami kasihan kondisinya sudah sakit akut kenapa dipaksakan memimpin,” ungkapnya

Hal senada juga disampaikan perwakilan warga desa, awal menurutnya pemerintah daerah secepatnya menetapkan surat pemberhentian tetap. Karena jika patokan pemberhentian tetap merujuk pada regulasi.

“Kalau semisal regulasinya tidak bisa diberhentikan tetap, maka kami meminta agar kepala desa aktif menjalankan aktivitas dan melibatkan masyarakat dalam setiap rapat,” katanya

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos mengungkapkan bahwa seluruh aspirasi dari Aliansi Masyarakat Desa Sarona yang hari ini yang pro dengan SK Pemberhentian Kepala Desa Sarona di suarakan melalui RDP sudah di catat dan sudah di rangkum menjadi suatu kesimpulan dan akan teruskan ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk ditindak lanjuti

“Jadi sebelum kami meneruskan kesimpulan RDP hari ini ke Pemerintah Kabupaten kami masih menerima lagi aspirasi kedua dari massa pro Kades Sarona yang di berhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten dan kemudian pada jam kedua kami juga melaksanakan RDP dengan Pemerintah Kabupaten terkait tindak lanjut semua aspirasi hari digelar,” terangnya

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment