TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) geram terhadap Pimpinan PT.Kasmar Tiar Raya (PT.KTR) dan Pimpinan PT. Kurnia Mining Resource (PT.KMR).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Mustamring mengungkapkan,
Kedua pimpinan perusahaan tersebut sudah tiga kali dipanggil menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) selalu mangkir.
“Yang jelas ini sudah ke tiga kalinya diundang tidak pernah hadir. Mengaku memiliki izin lengkap tetapi tidak bisa diperlihatkan ke kami buktinya. Bahkan selalu menghindar,” ujar Mustamring saat memimpin RDP bersama para demonstran dan OPD terkait, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut, Mustamring mengatakan, kedua perusahaan itu patut dipertanyakan terkait legalitasnya dalam melakukan pertambangan di Kecamatan Batu Putih.
“Karena keduanya tidak pernah memenuhi panggilan. Kami bersama jajaran DPRD bersama OPD terkait akan secepatnya turun ke dua lokasi perusahaan guna menelusuri dampak dari dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Kami juga akan meminta langsung segala bentuk legalitas perusahaan yang diklaim telah dimiliki,” ungkapnya.
Menurut Mustamring, jika terbukti diantaranya ada izin yang tidak mereka miliki maka pihaknya akan mengadukan secara langsung ke kementerian terkait. Hal itu untuk menertibkan aksi-aksi pertambangan yang dilakukan secara serampangan dan mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Khusus PT KMR, selain diduga merusak lingkungan juga juga disebut-sebut menggunakan BBM jenis solar secara ilegal dalam melakukan pertambangan. PT KMR juga diadukan karena abai untuk mendaftarkan karyawannya mengantongi BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun PT KTR, perusahaan terkait sebelumnya dianggap abai terhadap aturan yang diwajibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut, PT KTR belum pernah melaporkan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sama sekali yang wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.
Laporan : Ahmar


















Comment