TOPIKSULTRA.COM,KOLAKA UTARA – Sebanyak 23.000 ribu hektare wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kokut) tahun ini berpindah kepemilikan ke wilayah administratif Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penciutan wilayah Kabupaten Kolaka Utara oleh Kabupaten Luwu Timur khususnya di Kecamatan Porehu dan Tolala disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna DPRD Kolut yang digelar, Senin (31/7/2023).
Ketua Fraksi PKB, Muhammad Syair menjelaskan, penciutan wilayah Kolaka Utara di Kecamatan Porehu dan Tolala kurang lebih seluas kurang 23.000 hektar ke wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan selayaknya menjadi perhatian besar Pemerintah Kabupaten.
“Kami dari fraksi PKB berpendapat dan mewajibkan pemerintah daerah melakukan perlawanan dan melayankan gugatan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Muhammad Syair pada saat di Paripurna DPRD.Senin (31/7/2023)
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi secepatnya akan menggelar rapat internal bersama Kabag Pemerintahan, Asisten I Setda Kolaka Utara, Pimpinan DPRD, Kajari Kolaka Utara, PN Lasusua, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Secepatnya akan kami tindak lanjuti. Insyaallah sebentar, habis isya saya akan panggil biro pemerintahan. Kami juga akan diskusi dengan Ketua DPRD kalau betul ada lahan yang diambil. Kami akan segera menyurati sesuai hak pemerintah daerah Kolaka Utara,” terangnya.
Sebelumnya, Parinringi mengatakan,pernah mengalami hal serupa saat itu, sekitar 80.000 hektar wilayah Kabupaten Konawe diambil alih Kabupaten Morowali. Namun, yang menggugat waktu itu adalah lembaga adat bukan pemerintah daerah.
“Kami segera tindak lanjuti, termasuk meminta pertimbangan ke Kajari dan PN Lasusua,” sebutnya
Laporan : Ahmar
Comment