TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menilai Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara, Hj. Rosnawati sebagai Kepala Desa Sarona, Kecamatan Watunohu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, meminta kepada Bupati Drs. H Nur Rahman Umar, S.H., M.H untuk meninjau dan membatalkan SK pemberhentian sementara Rosnawati dari jabatan kepala desa.
Permintaan tersebut didasarkan pada kesepakatan hasil rapat dengar pendapat seluruh fraksi di DPRD yang juga dihadiri Rosnawati dan ratusan simpatisannya, Ketua BPD, Sekretaris serta aparat desa lainnya, Senin (22/9/2025).
“Seluruh fraksi bersepakat meminta kepada Bupati melalui tim evaluasi pemerintah daerah meninjau kembali dan membatalkan surat keputusan bupati,” ujar Muhammad Syair saat pimpin RDP.
Lebih lanjut, Muhammad Syair menyebut surat keputusan pemberhentian sementara kades cacat prosedur bukan tanpa alasan pihaknya menilai fakta bahwa tim evaluasi yang ditunjuk bupati untuk mencari dan mengetahui kondisi kesehatan dan kinerja, kades Rosnawati, tidak pernah turun ke lapangan.
Selain itu, Ketua tim evaluasi yang dipimpin eks Asisten I Setda Kolut, Muchlis Bakhtiar, tidak pernah bertemu langsung Rosnawati, anggota BPD Sarona, aparat desa, dan pihak terkait sebelum SK pemberhentian sementara diterbitkan.
“Ya cacat prosedur karena kerja-kerja tim evaluasi tadi, mereka harus akui kalau mereka tidak pernah turun langsung bertemu kades dan pihak-pihak terkait di desa,” sebutnya.
Muhammad Syair berharap, pasca RDP tim evaluasi dapat bekerja cepat meyakinkan kembali Bupati Kolut untuk membatalkan SK pemberhentian sementara tersebut.
“Batasan waktu yang disepakati itu dua minggu ke depan, sebab bupati sedang berada di luar daerah,”harapnya
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kolut, Nasir Banna, juga menegaskan SK pemberhentian sementara Rosnawati cacat hukum sebab tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP ini telah menerima laporan dari eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara terkait kondisi kesehatan Rosnawati yang disebut menderita stroke, tidak bisa bangun, maupun jalan.
“Nah, belakangan setelah kita lihat, ternyata mereka tidak pernah melibatkan BPD. Tim evaluasi juga tidak pernah datang ke desa yang bersangkutan,” Nasir pun turut meminta Bupati mencabut SK pemberhentian sementara Rosnawati dari Kades Sarona. “Saya anggap cacat hukum karena tidak prosedural,” tegasnya.
Berikut hasil kesepakatan RDP yang digelar DPRD bersama perwakilan Pemkab Kolut dan di saksikan oleh perwakilan massa aksi dari Kades Sarona.
1. Bahwa hasil RDP bersama yang digelar pada hari ini tanggal 22 September 2025 terkait surat keputusan pemberhentian sementara Kades Sarona, Hj. Rosnawati agar dibatalkan dan hasil rekomendasi RDP tersebut di sampaikan kepada Bupati Kolaka Utara sebagai rujukan bahan selanjutnya.
2. Meminta kepada tim evaluasi kinerja Pemdes Sarona agar sesegera mungkin maksimal kurang lebih 2 minggu terhitung sejak berita acara ini dikeluarkan untuk berkordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati sehingga dapat mengeluarkan surat keputusan pembatalan pemberhentian sementara Kades Sarona.
Sementara dari lintas Fraksi DPRD juga mengeluarkan beberapa catatan penting di RDP.
Ketua Fraksi PDIP, Drs. Nasir Banna menyebut dalam proses pembuatan SK pemberhentian tidak prosedural sehingga minta dibatalkan.
Nasir Banna juga meminta kepada Kepala Desa Sarona, Hj. Rosnawati kembali melaksanakan tugasnya bersama perangkat desanya.
Ketua Fraksi PKB, Samsir, S.T bependapat bahwa berdasarkan Permendagri 82 tahun 2025 dalam pasal 9 tidak menyebut masalah kesehatan Kepala Desa, agar surat keputusan dibatalkan.
Dalam kinerja pemerintah desa agar dapat bekerja sama dengan BPD.
Ketua Fraksi Karya Bintang Pembangunan, Abu Muslim memberikan catatan bahwa SK Bupati tentang pemberhentian sementara agar mengacu pada Peraturan Pemerintah agar dapat di aktifkan kembali kepala desa berdasarkan hasil pemilihan dan juga meminta agar sesegera mungkin menerbitkan SK Bupati yang baru.
Anggota Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Zafaat Nur memita untuk megevaluasi total SK Bupati tentang pemberhentian sementara kepala desa dengan mencantumkan hasil sesuai mekanisme.
Meminta kepada Kepala DPMD dan Inspektorat Daerah terus memantau kinerja kepala desa.
Anggota Fraksi Demokrat, Baharuddin, S.H berpendapat selama masih mampu menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat fraksi Demokrat minta diaktifkan kembali.
Anggota Fraksi dari Partai Gerindra Meminta SK Bupati tentang pemberhentian sementara kepala desa dibatalkan.
Laporan: Ahmar
Comment