TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menyoroti pelantikan 118 pejabat oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi. DPRD bahkan berencana membawa persoalan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) hingga penggunaan hak angket.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kolaka Utara bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (27/4/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Nasir Banna, didampingi Wakil Ketua I DPRD Muhammad Syair, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD lintas fraksi. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris BKPSDM Kolaka Utara, Wahyuddin, bersama jajarannya.
Namun, Bagian Hukum Setda Kolaka Utara tidak menghadiri rapat tersebut tanpa keterangan resmi.
Nasir Banna mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses pelantikan, terutama terkait rekomendasi teknis (pertek) dari BKN.
“Dari 118 pejabat yang dilantik, hanya 56 orang yang memiliki pertek. Sebanyak 34 orang tidak sesuai pertek, dan 46 orang bahkan tidak memiliki pertek sama sekali. Ini jumlah yang sangat besar dan patut dipertanyakan,” ujar Nasir kepada wartawan usai memimpin RDP, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya penempatan pejabat yang dinilai tidak melalui tahapan yang semestinya, termasuk dugaan loncatan jabatan dari tenaga pendidik ke jabatan struktural.
“Ada yang langsung melompat jabatan, bahkan dari guru bisa langsung menjadi camat tanpa melalui tahapan di OPD. Ini jelas tidak sesuai dengan mekanisme promosi ASN,” tegasnya.
Nasir menambahkan, DPRD akan segera membawa hasil RDP tersebut ke BKN pusat untuk dikonsultasikan lebih lanjut.
“Minggu ini kami akan ke Jakarta untuk menyampaikan hasil rapat ini ke BKN. Kami ingin memastikan seluruh proses rotasi ASN berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kolaka Utara, Wahyuddin, mengakui bahwa dalam pelantikan tersebut terdapat sejumlah pejabat yang belum mengantongi pertek.
“Memang ada beberapa yang telah kami usulkan, namun perteknya belum terbit saat pelantikan dilakukan. Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari BKN pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap menindaklanjuti masukan DPRD dan menunggu hasil evaluasi dari BKN.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan dan harus segera ditindaklanjuti secara serius.
“Jika melihat data, hanya sekitar 56 orang yang memiliki pertek, sementara sisanya tidak. Ini jelas bertentangan dengan regulasi. Kami akan mendalami hal ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD akan melakukan konsultasi ke BKN pusat dan regional sebelum menentukan sikap resmi.
“Setelah dari BKN, kami akan merumuskan langkah. Tidak menutup kemungkinan merekomendasikan kepada bupati, membentuk pansus, bahkan menggunakan hak angket jika diperlukan,” tegasnya.
DPRD Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal penataan aparatur sipil negara (ASN) agar berjalan sesuai ketentuan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Laporan: Ahmar



















Comment