Dua Desa di Kolut Tak Penuhi Syarat Pilkades Antar Waktu

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Dua desa di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara dinyatakan batal atau tidak dapat mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu, bersama tiga desa lainnya, yang rencananya akan digelar Desember 2021.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kolaka Utara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rabu, (13/10/2021)

Wakil Ketua Komisi I Mustamrin Saleh, mengatakan dua desa yang batal mengikuti pilkades antar waktu karena tidak memenuhi syarat, yakni Desa Patikala Kecamatan Tolala dan Desa Mattiro Bulu Kecamatan Tiwu.

Menurutnya, Desa Patikala batal menggelar pilkades antar waktu, mengingat kepala desa definitif yang tersandung perkara korupsi dan kini mendekam dalam penjara, sedang melakukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA). “Dikhawatirkan jangan sampai turun putusan PK yang inkra dan dimenangkan oleh kades
definitif dan berhak meminta untuk dikembalikan menjadi kepala desa. Tetapi itu tergantung kebijakan Bupati Kolaka Utara,” katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, di ruang kerjanya.

Sementara, untuk Desa Mattiro Bulu Kecamatan Tiwu, juga belum dapat digelar pilkades antar waktu, mengingat pada pilkades 2019 ada salah satu calon yang meninggal sebelum hari-H dilaksanakannya pemilihan desa. “Sebab ketentuan pilkades antar waktu,ketika kepala desa yang sudah dilantik tiba-tiba meninggal dunia atau tersandung kasus hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.

Menurutnya, pilkades antar waktu berbeda dengan pilkades umumnya yang melibatkan semua wajib pilih di desa untuk ikut memilih. Tapi dipilih oleh perwakilan masyarakat yang terdiri tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dan keterwakilan kelompok tani.

Selain itu, calon kepala desa antar waktu hanya 3 orang, dan kalau hanya ada satu orang yang mencalonkan diri maka akan diberi waktu lagi untuk melaksanakan pembukaan pendaftaran kembali. “Kalau tetap hanya satu yang mencalonkan, maka pilkades antar waktu tidak bisa dilaksanakan, dan harus menunggu pemilihan serentak 2023,”katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kolut, Martani Mustafa, menambahkan sesuai ketentuan putusan 5 menteri terkait pilkades antar waktu, Desa Mattiro Bulu dan Desa Patikala, tidak memenuhi syarat untuk ikut pilkades antar waktu. “Yang terpenuhi hanya tiga desa,” katanya.

Berikut tiga desa yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pilkades antar waktu , yakni Desa Tinukari Kecamatan Ranteangin yang masa jabatannya berakhir 2026, Desa Pumbolo Kecamatan Wawo yang berakhir masa Jabatannya di tahun 2023, dan Desa Watuliwu kecamatan Lasusua yang masa jabatannya dilanjutkan di tahun 2023.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment