TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Tim Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus 4 orang spesialis pencuri cengkeh di dua lokasi berbeda, Senin (27/2/2023).
Keduanya merupakan warga Kolut
masing-masing inisial S alias K (22) warga Desa Patowonua Kecamatan Lasusua, S alias A (22) warga Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua dan ER (20) warga Desa Walasiho Kecamatan Wawo sementara yang satunya masih berstatus anak dibawah umur, MFR (18) alamat jalan Pelabuhan Kecamatan Lasusua.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Moh.Yosa Hadi, SIK, MM melalui Kaurbin Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Utara, Burhan SH membenarkan penangkapan keempat pencuri tersebut.
“Mereka ini komplotan spesialis pencurian cengkeh,” ujar Burhan kepada Wartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin ( 27/2/2023).
Lebih lanjut Burhan mengatakan, pihaknya pertama kali melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Setelah itu, tim satreskrim Polres Kolaka Utara dibantu personil Polsek Ngapa bergerak cepat
menangkap S alias K, MRF dan S alias A di Kelurahan Lapai Kecamatan Ngapa pada saat melakukan perjalanan dari Sulawesi Selatan menuju Kolaka Utara dengan menggunakan mobil rental.
“Mereka dicegat usai melakukan perjalanan dari Palopo (Sulsel) menuju Kolut,” jelasnya.
Usai ketiganya di tangkap dan diinterogasi, polisi mendapatkan informasi bahwa masih ada satu rekannya, polisi kemudian bergeser ke Desa Walasiho untuk meringkus E.
Burhan menjelaskan, para pelaku beraksi dua bulan terakhir ini dan berhasil membawa kabur puluhan karung cengkeh. Keempatnya beraksi di sejumlah wilayah menggunakan mobil rental berbeda-beda untuk menghilangkan jejak.
“Tidak hanya di Kolut, mereka juga beraksi di sejumlah wilayah kecamatan di Kolaka hingga Palopo (Sulsel),” ungkapnya.
Dari hasil curiannya kemudian dijual ke sejumlah pengumpul secara terpisah. Barang bukti yang berhasil disita berupa 25 Kg cengkeh kering dan cengkeh basah seberat 50 Kg.
Menurut Burhan, dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku mengaku telah melakukan pencurian cengkeh di beberapa tempat diantaranya di Desa Watumea sebanyak dua karung, Simbula dua karung, Latawaro 50 Kg dan 20 karung (daun) cengkeh di Desa Maruge. Sedangkan di jalan Lasitarda, Desa Katoi berhasil mencuri 62 karung gagan dan daun cengkeh dalam tiga aksi berbeda.
“Setiap kali operasi, hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya, memenuhi kebutuhan keseharian dan lainnya. Khusus S alias K, uang haram itu dibawa pulang ke Bone untuk diserahkan kepada sang istri,” pungkasnya.
Menurutnya, setiap dalam perjalanan pulang ke Kolut mereka singgah juga di Palopo mencuri cengkeh.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan 25 Kg cengkeh kering, empat lembar terpal dan sebuah besi pengungkit,” tuturnya
Dijelaskan, aksi mereka diawali pemantauan situasi kediaman korbannya dan beraksi disaat sepi atau ditinggal keluar.
“Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Laporan : Ahmar
Comment