KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kolaka mengambil langkah tegas untuk meredam penyebaran kabar bohong atau hoax terkait Covid-19 di tengah masyarakat. Penyebar hoax akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Betul akan kita laporkan,” kata juru bicara percepatan penanganan Covid-19 Kolaka, dr Muhammad Aris, Jumat (26/6/2020).
Aris menilai, kabar bohong yang disebarkan dapat mengganggu kinerja gugus tugas dalam menangani Covid-19 serta dapat menjerumuskan masyarakat.
Saat ini, kata Ketua IDI Kolaka itu, pihaknya masih mendalami informasi bohong utamanya di media sosial. Namun apabila ditemukan hoax apalagi tuduhan yang mengarah ke profesi maka akan segera dilaporkan.
“Khusus di Kolaka sendiri masih kami dalami terus. Kalau bukti cukup kami akan langsung tindaki,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Satuan Tugas Operasi Gugus Tugas Covid-19 Kolaka, Dwi Dharma menambahkan, gugus tugas Covid-19 Kolaka sudah sepakat untuk melaporkan penyebar hoax ke pihak berwajib agar tidak mengganggu ritme penanganan Covid-19.
Kata dia, di masa pandemi ini, hoax sangat berbahaya. Ia tak ingin masyarakat Kabupaten Kolaka termakan hoax karena dinilai akan semakin menganggu penanganan Covid-19.
Selain itu, kesimpang siuran informasi akan menyulitkan masyarakat untuk bertindak dan berperilaku positif menghadapi wabah ini. Kalau penyebaran wabah tidak terkendali, kata Dwi, maka yang dirugikan adalah masyarakat.
Karena itu ia berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang sering berselancar di media sosial agar selalu bijaksana serta menyaring informasi.
“Jangan gegabah ikut menyebarkan hoax di medsos apalagi dibumbui dengan komentar-komentar yang tidak memiliki rujukan formal,” katanya.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment