TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA– Video Asusila warga Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial S (24) viral di media sosial. Adegan layaknya pasangan suami istri dilakukan bersama seorang anak baru gede (ABG) yang masih berusia 16 tahun inisial F.
Video mesum S dan F tanpa busana berdurasi 37 detik. Adegan itu direkam S saat berhubungan intim di salah satu kamar wisma di Kota Lasusua pada Februari 2023 lalu. Kini video tersebut tersebar di grub WhatsApp yang salah satunya Kerukunan Keluarga Soppeng di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolsek Ngapa Kabupaten Kolaka Utara, Ipda Burhan membenarkan penyebaran video mesum itu pertama kali dilakukan oleh pelaku kepada sepupu korban yang ada di Kabupaten Bone. Setelah sampai di tangan keluarga F, video itu tersebar di grub WhatsApp.
“Keluarga korban yang mengetahui itu marah dan melapor ke polisi,” terangnya kepada Wartawan saat diwawancarai melalui Via WhatsApp, Jum’at (9/6/2023).
Lebih lanjut, Burhan mengatakan, tidak hanya keluarga F di Sulawesi Selatan, tapi juga ada di Desa Watumotaha Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara ikut geram. Bahkan, merencanakan untuk mendatangi pelaku sejak, Kamis (8/6/2023) siang. Dirinya langsung menghubungi Kepala Desa setempat agar mencegat dan menenangkan agar tidak main hakim sendiri.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku S mengaku merekam adegan intimnya tanpa sepengetahuan F. Korban pada saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri usai dicokoki obat perangsang oleh pelaku.
“Video ini sering dipakai mengancam korban untuk disebar jika tidak dilayani,” bebernya.
Sementara F di Kolaka Utara beratatus karyawati di salah satu counter, karena merasa terancam dengan pelaku, pada April lalu memutuskan pulang ke kampung halamannya di Bone.
Pelaku yang tidak terima ditinggal terus meneror korban dan mengancam akan menyebar video mesumnya jika tidak kembali ke Kolut. Karena permintaan tidak kunjung dipenuhi sehingga F, nekat menyebarnya ke medsos.
Akibat perbuatannya, pelaku S dijerat dengan UU ITE berupa kurungan di atas 5 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Ipda Burhan.
Laporan : Ahmar
Comment