Jelang Bulan Ramadhan 2021, Eliminasi Anjing Liar Dalam Kota di Bombana Diperpanjang

Berita, Bombana341 Views
banner 468x60

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Program eliminasi terhadap anjing liar di wilayah Ibu Kota Kabupaten Bombana, Sultra, yakni Kecamatan Rumbia dan Rumbia tengah di perpanjang hingga akhir Maret 2021.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Distan Kabupaten Bombana, Surianto Wedda. Hal tersebut katanya, guna mengantisipasi serangan anjing liar di bulan suci Ramadhan 2021 mendatang.

“Kita mulai lagi sebentar malam menyebar, di wilayah Rumbia dan Rumbia tengah,” ucapnya saat di temui di ruang kerjanya, Selasa, (23/3/2021).

Menurutnya program eliminasi terhadap anjing liar dengan cara pemberian racun pada makanan tersebut, bukan tanpa alasan, melainkan karena kerapnya terjadi serangan anjing liar di wilayah Ibu kota Bombana, seperti yang menimpah salah seorang lelaki di Ruang Terbuka Hijau(RTH) Bombana belum lama ini.

“Makanya kita perpanjangan masa eliminasi di bulan maret. Kita antisipasi serangan anjing ke manusia, karena banyak aktifitas ibadah di bulan puasa, khusunya pada malam hari,” ujarnya.

Sebab menurutnya, di waktu yang bersamaan, sejumlah anjing liar di wilayah ibu kota tersebut juga banyak melakukan kegiatan pada malam hari.

Surianto menjelaskan, kehadiran sejumlah anjing liar di wilayah ibu kota tersebut di tenggarai mencari makan, yakni dengan mengorek sisah-sisah makanan dari rumah makan yang terbuang di sejumlah pembuangan sampah.

Apalagi kata Surianto, sejumlah anjing liar tersebut merupakan hewan teritori yang tidak bertuan, sehingga kebanyakan dari mereka sudah menandai wilayah bertahan hidupnya. Salahsatunya dengan mengandalkan makanan sisah yang terbuang didalam ibu kota.

“Makanya mereka masuk dalam kota, banyak makanannya tersedia. Anjing liar ini jugakan dari anjing peliharaan awalnya, tapi anak yang tidak terseleksi dari pemiliknya. Biasanya mereka saat kecil dibuang di hutan. Sehingga cara bertahan hidupnya dengan berkeliaran di dalam kota dan ketika merasa sedikit terusik saat mencari makan, biasanya langsung menyerang,” urainya.

Adapun untuk di wilayah luar Ibu Kota, Surianto mengatakan permintaan penangan terhadap anjing liar harus berdasarkan permintaan warga, melalui persetujuan dan permintaan dari pemerintah desa dan kelurahannya.

“Karena diluar Ibu kota banyak anjing peliharaan, anjing penjaga kebun warga, yang itu bukan anjing liar,” tambahnya.

Laporan: Refli

Editor