BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Karyawan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bombana, PT Jhonlin Batu Mandiri, diketahui masih bebas keluar-masuk antar daerah. Seperti yang terjadi pada 2 Mei 2020, empat karyawan PT Jhonlin diberi kelonggaran masuk dari Makassar ke Bombana. Hal ini memantik protes DPRD Bombana.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (4/5/2020), DPRD Kabupaten Bombana mempersoalkan Surat Edaran (SE) Bupati Bombana, yang masih melonggarkan bebas keluar-masuknya karyawan perusahaan di wilayah tersebut, ditengah wabah pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Bombana, Arsyad meminta Surat Edaran Bupati Bombana Nomor 550/754 tentang pengendalian jalur transportasi laut, darat dan udara dalam rangka mudik lebaran dan penanganan Covid-19 dilaksanakan tanpa pengecualian bagi korporasi.
Menurutnya, sesuai petunjuk tehnis pelaksanaan di lapangan terkait Permenhub No 25 dan Surat edaran bupati tersebut sangat bertentangan dengan kondisi saat ini yang diterapkan di lapangan.
“Skema yang berjalan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan itu adalah pembohongan publik, itu bisa dilaporkan,” kata Ketua DPRD saat memimpin Rapat dengar Pendapat (RDP), Senin, (4/5/2020).
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar. Ia menilai petunjuk tehnis operasional lapangan yang menjadi rujukan tim petugas jaga di pintu masuk tersebut adalah aturan pengecualian yang dikhususkan bagi korporasi atau perusahaan yang saat ini beroperasi di wilayah Bombana.
Iskandar menilai, beberapa waktu belakangan ini Bombana selalu tidak berdaya mengatasi sepak terjang koorporasi. Ia mencontohkan dengan ditemukanya karyawan PT Jhonlin Batu Mandiri yang beroperasi di desa Watu-watu kecamatan Lantari Jaya yang hingga saat ini terkonfirmasi bebas keluar masuk dengan menggunakan Surat keterangan izin dari pimpinan perusahaan.
“Kalian langgar surat edaran yang dibikin sendiri. Karena memberikan celah bagi perusahaan yang mau masuk. Kenapa orang Jhonlin kalian kasih masuk atas nama perusahaan, itu tidak di atur dalam Permenhub,” ujarnya.
Padahal kata Iskandar, tidak ada dampak negatif bagi masyarakat Bombana jika karyawan perusahaan yang diketahui keluar masuk dari zona merah itu dihentikan untuk sementara waktu. Justru jika dibiarkan pemda setempat sedang memperlihatkan rasa ketidakadilannya terhadap masyarakat.
“Mahasiswa kita yang mau masuk ketemu orang tuanya, disuruh pulang kembali. Kita suruh masyarakat tinggal di rumah sementara kalian menyepelekan orang-orang luar. Secara tegas harus dicabut tidak boleh ada pengecualian,” katanya.
Iskandar juga sangat menyayangkan sikap Bupati Bombana, Tafdil, yang tidak pernah mau hadir dalam undangan DPRD setempat untuk membahas persoalan sepenting ini.
“Saya ingin sekali bupati yang hadir di tempat ini. Kenapa orang lain masih bebas masuk di segala penjuru karena ada contoh yang tidak benar yang dilakukan,” ujarnya.
Anggota DPRD lainya, Andi Firman, mendesak agar juknis tersebut dicabut dan tidak diberlakukan lagi. Sebab ia menilai juknis tersebut tidak memenuhi unsur untuk diterapkan.
“Harus di cabut juknis itu jangan diterapkan.Tidak benar itu. Makanya saya heran kenapa hal ini bisa lolos kalau memang sudah melalui kajian hukum padahal sudah jelas-jelas bertentangan dengan Permenhub,” tuturnya.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Bombana, Johan Salim juga sangat menyayangkankan kejadian itu, sebab pihaknya sudah melakukan pelarangan aktivitas dimana mana, bahkan melakukan ibadah di masjid yang mengundang keramaian pun sudah larang.
“Sementara ini orang luar datangnya dari zona merah tapi kenapa bebas keluar masuk. Itu tidak ada di Surat Edaran Bupati,” Kata Johan di hadapan seluruh peserta rapat.
Kabag Hukum Pemda Bombana, Syahrial Abdi Arif mengaku dirinya tidak tahu menahu terkait penerapan SE yang memberikan kemudahan bagi karyawan perusahaan untuk keluar masuk di wilayah.
“Setahu saya surat edaran yang di buat tidak ada pertentangan dengan Permenhub. Yang lebih layak di pertanyakan adalah Perhubungan dengan orang di perbatasan,” katanya.
Laporan: Refli
Comment