Kontribusi Pajak ke Negara Tahun 2020 Naik 22 Persen, Pemkab Bombana Diganjar Penghargaan

Berita, Bombana408 Views

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana di ganjar Penghargaan oleh Direktoral Jendral Pajak (DJP) atas kontribusi pembayaran pajak ke Negara tahun 2020 yang naik di angka 22 persen dari tahun 2019.

Penyerahan penghargaan tersebut di berikan melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka, Jarod Sri Raharjo, kepada Bupati Bombana, Tafdil, bersama Wakilnya Johan Salim serta didampingi Sekda, Man Arfa di kantor Bupati setempat, Senin, (22/3/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka, Jarod Sri Raharjo, mengatakan penyerahan penghargaan kepada Pemkab Bombana tersebut atas pencapaian penerimaan pajak di tahun 2020.

“Kontribusi Kabupaten Bombana di tahun 2020 tentang pembayaran pajaknya 26 milliar, naik 22 persen dibandingkan tahun 2019,” ungkapnya.

Selain itu kata Jarod Sri Raharjo, karena pelaporan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pemkab Bombana yang selalu tepat waktu.

“Intinya kami mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkab Bombana, atas kontribusinya terhadap pembayaran pajak negara,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bombana Tafdil, mengatakan kedepanya akan lebih meningkatkan lagi kontribusi pajak Daerah Bombana.

Tafdil menjelaskan rencana tersebut akan ditetapkan melalui surat edaran yang nantinya akan mewajibkan semua pengusaha dari luar Bombana yang memiliki usaha di Bombana agar melakukan pembayaran pajak di Bombana.

“Selama ini bisa jadi NPWP mereka (pengusaha dari luar) terdaftar di tempat mereka berdomisili,” urainya.

Oleh karena itu, kata Bupati dua periode ini ia akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kecamatan Rumbia, Bombana.

“Jadi nanti semua wajib membuat NPWP yang terdaftar di Kabupaten Bombana,” ujarnya.

Laporan: Refli

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya