KPU Kolaka Utara Tetapkan DPT Pilkada Serentak Tahun 2024

Berita, Kolaka Utara2552 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sebanyak 97.140 jiwa dari 133 Desa dan Kelurahan di 15 Kecamatan,

Kegiatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka dengan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj). Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, S.Pd., M.H bersama Forkompinda serta para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Acara penetapan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan di salah satu hotel Berlian. Kamis (19/9/2024)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan kegiatan hari ini yang kami laksanakan adalah Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tahun 2024.

“Alhamdulillah pada hari ini tepatnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 kita telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ,” ujar Nurgalia kepada Wartawan saat diwawancarai usai memimpin Pleno Terbuka di Hotel Berlian Lasusua. Kamis (19/9/2024).

Lebih lanjut, Nurgalia mengatakan pihaknya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 97.140 wajib pilih data ini berdasarkan hasil dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP).

“Data ini sebenarnya sebanyak 97.141 wajib pilih namun tadi pagi ada yang meninggal dunia di Desa Tiwu Kecamatan Tiwu sehingga berkurang satu orang dan pihak Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara merekomendasikan harus di TMS kan (Tidak Memenuhi Syarat),” katanya

Selain itu, Nurgalia menyebut selain penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga terjadi perampingan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 422 menjadi 262 TPS.

“Sebelumnya Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 422 sekarang tinggal 262 TPS dari 133 Desa dan Kelurahan di 15 Kecamatan jadi aturannya pada Pemilu Legislatif kemarin dalam satu TPS maksimal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 300 wajib pilih sementara pada Pilkada serentak ini dalam satu TPS maksimal jumlah DPT maksimal 600 wajib pilih,” sebutnya

Menurutnya, dari 15 Kecamatan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak berada pada Kecamatan Lasusua sebanyak 18.949, di urutan kedua berada di Kecamatan Ngapa sebanyak 11.833 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara di urutan ketiga ditempati Kecamatan Kodeoha sebanyak 7.939 DPT.

“Kami KPU meskipun ada pergeseran data itu sudah masuk pemantauan kami jadi misalnya hari ini jumlah DPT sudah kita umumkan tetapi masih ada Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu sudah ada catatan buat kawan – kawan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kita akan tindak lanjuti,” terangnya

Berikut Data Persebaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 15 Kecamatan
– Kecamatan Lasusua : 12 Desa jumlah : 41 TPS Jumlah DPT sebanyak 18.949 Wajib pilih

-Kecamatan Pakue, 11 Desa/Kelurahan : 22 TPS Jumlah DPT : 7.343 Wajib Pilih

-Kecamatan Batu Putih, 11 Desa/Kelurahan : 16 TPS, Jumlah DPT sebanyak : 6058 Wajib Pilih

– Kecamatan Rante Angin,7 Desa : 11 TPS Jumlah DPT : 4245 wajib pilih

– Kecamatan Kodeoha,12 Desa/Kelurahan : 21 TPS, 7.939 Wajib Pilih

– Kecamatan Ngapa,12 Desa/Kelurahan : 36 TPS jumlah DPT: 11.833 Wajib Pilih

– Kecamatan Wawo, 7 Desa : 13 TPS, Jumlah DPT : 4.739 wajib pilih

-Kecamatan Lambai,7 Desa : 11 TPS, Jumlah DPT : 4731 Wajib Pilih

-Kecamatan Watunohu,8 Desa : 14 TPS Jumlah DPT : 4.917 Wajib Pilih

– Kecamatan Pakue Tengah,10 Desa : 13 TPS Jumlah DPT : 5.283 Wajib Pilih

– Kecamatan Pakue Utara, 9 Desa : 16 TPS Jumlah DPT : 5.587 Wajib Pilih

– Kecamatan Porehu, 8 Desa : 19 TPS, Jumlah DPT: 4.667 wajib pilih

– Kecamatan Katoi, 6 Desa : 11 TPS Jumlah DPT : 4946 wajib pilih

– Kecamatan Tiwu, 7 Desa : 10 TPS, Jumlah DPT : 3.361 wajib pilih

– Kecamatan Tolala, 6 Desa : 8 TPS, Jumlah DPT : 2.582 Wajib Pilih

Laporan : Ahmar

Comment