TOPIKSULTRA.COM, KONAWE UTARA – Kuasa Hukum Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin resmi melaporkan para penanggung jawab dari 5 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dengan nomor pengaduan: STTP/337/VIII/2023/Ditreskrimsus Tanggal 3 Agustus 2023.
Kuasa Hukum Bupati Konawe Utara, Dedi Ferianto,SH CMLC menjelaskan, selain melaporkan para penanggungjawab dari 5 ormas ke Mapolda Sulawesi Tenggara, pihaknya juga melakukan klarifikasi atas pemberitaan dugaan korupsi pada media elektronik, serta aksi unjuk rasa dan pamflet yang beredar di media sosial.
“Apa yang mereka tuduhkan kepada klien kami itu merupakan suatu fitnah, menyesatkan dan mengada-ada,” kata Dedi saat dikonfirmasi via selulernya, Sabtu (5/8/2023)
Lebih lanjut, Dedi Ferianto mengatakan, dalam lima hari terakhir pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap apa yang mereka lakukan dan selalunya membuat isu – isu yang menyesatkan. Entah data dari mana mereka dapatkan sehingga mereka membuat pengadilan publik.
“Ini sudah merupakan pencemaran nama baik, karena dalam pamflet disitu tertulis periksa dan Adili Bupati Konawe Utara atas dugaan korupsi dan lain sebagainya. Itu kan sudah menjustifikasi dan mengadili. Seolah-olah klien kami itu adalah pelaku dan kami nilai itu semua adalah fitnah dan merugikan klien kami,” katanya.
Dedi Ferianto menegaskan, pihaknya sudah melaporkan para penanggung jawab yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat di Polda Sultra untuk mempertanggung jawabkan apa yang mereka lakukan.
“Inikan tuduhan yang sudah diketahui oleh publik, tentunya mereka harus bertanggung jawab. Karena kalau tidak bisa di pertanggung jawabkan, tentu Bupati Konawe Utara, baik sebagai pejabat publik maupun pribadi telah di rugikan apalagi dalam momentum masa poltik saat ini tentunya klien kami sangat di rugikan,” tandasnya.
Menurut Dedi Ferianto, kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat itu hak setiap warga negara, yang penting jangan memfitnah atau menyerang martabat orang lain tanpa bukti, karena itu sudah sangat merugikan serta mencemarkan nama baik seseorang yang di tuduhkan.
“Kami berharap kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sultra agar segera mengambil langkah hukum dengan tegas untuk menindaklanjuti laporan kami, sehingga bisa terang bendwrang kasus tersebut,” tutupnya.
Laporan : Ahmar
Comment