LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Akhir Tahun (GERAH) Kolaka Utara (Kolut), mengaku kecewa atas sikap Ketua DPRD Kolut, Buhari yang langsung menghentikan jalannya rapat dengar pendapat (RDP) antara mahasiwa dari 5 lembaga dengan pihak PT.Kurnia Mining Resource (KMR), Selasa (5/1/2021).
Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari yang memimpin RDP langsung mengakhiri RDP (skorsing) sebelum mencapai titik temu. Akibatnya, mahasiswa yang mempersoalkan dugaan aktivitas ilegal mining PT KMR harus menelan kekecewaan terhadap sikap Ketua DPRD Kolut, Buhari.
Koordinator aksi, Ismu Saad, mengaku sangat kecewa dengan sikap Ketua DPRD Kolut yang langsung menskorsing RDP tanpa mendengarkan saran dan pendapat dari mahasiswa.
“Kami menilai sikap Ketua DPRD Kolut sepertinya ada keberpihakan pada perusahaan,” kata Ismu di gedung DPRD Kolut, Selasa (5/1/2021), usai RDP.
Ismu mengaku, apa yang diminta dan dituntut aliansi mahasiswa agar pihak PT KMR menunjukkan dokumen atau legalitas izin pertambangan, tidak dapat ditunjukkan pihak perusahaan dengan alasan tidak sempat dibawa. “Alasan yang aneh, karena sebelumnya kami telah bersurat ke DPRD terkait tuntutan kami, namun pihak PT KMR tidak membawa legalitas dokumen. Atau jangan – jangan mereka tidak punya legalitas,” ujarnya.
Ketua DPRD Kolut, Buhari Djumas mengatakan, dirinya bukan bermaksud tidak mengindahkan tuntutan adik- adik mahasiwa. Namun, pihaknya akan menjadwalkan ulang RDP antara mahasiswa dan PT KMR. Karena
permasalahan yang terjadi pada rapat tersebut mengenai data dari PT KMR agar ditunjukkan pada mahasiswa, tapi karena pihak PT KMR tidak membawa dokumen yang diminta mahasiswa mengenai izin jety yang diduga ilegal. “Sehingga saya skorsing sidang karena biar diteruskan tidak akan ada penyelesaian,” katanya.
Buhari mengaku akan menjadwalkan ulang RDP antara mahasiswa dengan PT KMR. “Saya sudah minta dari pihak perusàhan dan syahbandar agar segera melengkapi data-data saat pertemuan lanjutan,”
ujarnya.
Menurutnya, jika nanti dalam RDP lanjutan, pihak PT KMR tidak dapat menunjukkan legalitas dokumen, maka pihaknya akan menyerahkan persoalan ini untuk ditangani pihak kepolisian.
“Bukan cuma PT KMR, semua perusahaan yang beroperasi di Kolut, jika tidak memiliki legalitas dokumen, kami berharap bisa ditindak sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara, pihak PT KMR yang diwakili Humasnya, Ahyar, menegaskan PT KMR tidak pernah melakukan penambangan ilegal seperti yang dituduhkan massa aksi. “PT KMR telah bekerja sesuai koridor yang ada, andaikan ilegal mana mungkin perusahaan tersebut bisa beraktivitas,” katanya.
Ahyar meminta agar pihaknya diberikan waktu untuk menghadirkan direksi PT KMR dalam RDP berikut, sekaligus bisa membawa dokumen data sesuai permintaan mahasiswa.
Laporan : Ahmar