TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Seorang mahasiswa berinisial HDF (22) diringkus polisi setelah tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu dengan bruto 3,36 gram.
Tersangka HDF diringkus polisi dalam rumah di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (17/3/2022) pukul 19.30 Wita.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan dan penggeledahan terhadap tersangka HDF. Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 3,36 gram,” terang Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak pada Kamis (24/3/2022).
Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tersangka HDF menyembunyikan barang haram tersebut dalam pembungkus rokok yang disimpan di lemari pakaiannya.
“Selain itu, polisi juga mengamankan 1 timbangan digital dan 1 unit handphone,” terang Kompol Jupen Simanjuntak di Mapolresta Kota Kendari.
Kepada polisi, tersangka HDF mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki yang mengaku bernama Kumis engan cara ditempel di depan pertamina Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sebanyak 3 paket sabu.
Di tempat yang sama, Kasat Res Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka yang merupakan mahasiswa semester akhir di salah satu kampus besar di Kendari diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2017,” terang AKP Hamka.
Tersangka HDF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Comment