Ombudsman Minta Pemda Mubar Pertimbangkan Pejabat Napi Korupsi

Muna114 Views
banner 468x60

MUNA BARAT, TOPIK SULTRA.COM – Ketua Ombudsaman Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo menghimbau kepada pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) agar mempertimbangkan pengangkatan pejabat mantan Narapidana (Napi) korupsi yang menduduki jabatan strategis di wilayah tesebut.

Hal itu disampaikan karena Pemda Mubar diduga melantik mantan Napi Korupsi dan menduduki jabatan strategis yaitu Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang, La Tifu.

“Mohon dipertimbangkan dan di cek ulang, bupati harus lebih teliti lagi dalam melantik pejabat, apalagi melantik pejabat mantan napi korupsi,” kata Mastri melalui telpon selulernya, Selasa (22/1/2018)

Menurutnya, pelantikan pejabat mantan napi korupsi yang dilakukan Bupati Muna Barat sangat bertolak belakang dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam keputusan bersama tersebut mengatur bahwa PNS terlibat korupsi yang telah divonis bersalah dan inkrah serta telah memiliki kepastian hukum yang tepat harus di berhentikam secara tidak hormat.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Intinya itu, gubernur, bupati atau walikota harus mengikuti itu, jika tidak di jalankan maka Mendagri akan memberikan sanksi kepada gubernur, walikota atau bupati yang tidak memperhatikan itu,” jelasnya.

Mastri Susilo juga menyampaikan bahwa kasus seperti ini bukan hanya di Mubar. Hal serupa juga terjadi Kabupaten Bombana.

“Misalnya kasus di Bombana itu ada yang sudah diberhentikan tapi sebagian belum,” ujarnya.

Menanggapi Hal tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Mubar LM Husein Tali mengatakan akan mengecek kembali kebenarannya di BKD.

“Nanti kita cek dulu kebenarannya,” katanya.

Sementara Sekretaris BKD Mubar, Eko Sudiyanto mengatakan akan mencari data dan mempelajari kembali dasar hukum sebagai bahan penjelasan.

“Nanti kami jelaskan secara rinci,kita akan buka dulu dasar hukumnya,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Topiksultra.com, Saudara La Tifu pernah menjadi penghuni lapas. Dia adalah mantan narapidana kasus korupsi Desain Perencanaan di Dinas PU Kabupaten Muna T.A 2013 dan di vonis 2 Tahun penjara denda 50 juta subsider 4 Bulan Kurungan.

Saat itu (2017), La Tifu menjabat kepala Seksi Pemeliharaan dan pembangunan jalan sekaligus PPTK di Dinas PU Kabupaten Muna dan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001.

Untuk diketahui, pada tanggal 8 Januari 2019 Bupati Mubar LM Rajiun Tumada melakukan mutasi 127 pejabat Esselon III dan IV yang bertempat di Aula Kantor Bupati. Salah satu pejabat yang di lantik adalah La Tifu. Dia dilantik sebagai Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mubar yang dulunya sebagai kepala seksi pembangunan, peningkatan jalan dan jembatan.


Pewarta : La Ode Pialo

Editor

Comment