TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara telah di tetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Sebagaimana yang tertuang dalam keputusan dan peraturan PKPU nomor : 6 tahun 2023 tertanggal 6/2/2023, sebanyak 25 kursi DPRD dari 3 Daerah Pemilihan (Dapil) bakal diperebutkan para kandidat calon legislatif (caleg) dari 18 Partai Politik pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Susanti Hermawaty,SH memaparkan, berdasarkan PKPU nomor : 6 tahun 2023 tentang pembagian Dapil, jumlah alokasi Kursi pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 mendatang tetap menggunakan sistem pembagian 3 Dapil. Hanya ada penambahan dan pengurangan jumlah kursi masing-masing terjadi di Dua Dapil yakni Dapil 1 dan Dapil 2 sementara dapil 3 tidak mengalami perubahan.
“Dapil I, semula 9 Kursi kini bertambah menjadi 10 Kursi, Dapil II berkurang dari 8 Kursi menjadi 7 Kursi, Dapil III, tetap 8 Kursi,” urai Susanti Hermawaty saat ditemui dikantonya, Rabu (8/2/2023)
Lebih lanjut Susanti Hermawaty mengatakan, selain pembagian kuota kursi juga ada pembagian wilayah Dapil antara lain Dapil I, meliputi Kecamatam Lasusua, Rante Angin, Wawo, Lambai dan Katoi. Sedangkan Dapil II, Kecamatan Kodeoha, Ngapa, Watunohu dan Tiwu, Dapil III, Kecamatan Pakue, Batu Putih, Pakue Tengah, Kecamatan Pakue Utara, Porehu dan Kecamatan Tolala.
“Penambahan dan pengurangan itu terjadi karena di Dapil 1 telah terjadi peningkatan jumlah penduduk secara signifikan sedangkan di Dapil II justru mengalami penurunan jumlah penduduk, sementara Dapil III, tetap pada posisi semula. Tidak terjadi penurunan atau peningkatan jumlah penduduk,” ungkapnya.
Susanti Hermawaty mengingatkan kepada semua Partai Politik yang bertarung pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 mendatang, sesuai dengan ketentuan dari jumlah alokasi kursi dan Dapil harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 Persen.
“Misalnya, Dapil 1 dari 10 Kursi, harus 4 orang keterwakilan perempuan, begitu pun Dapil II, jumlah 7 tetap 3 orang keterwakilan perempuan, sama juga dengan Dapil III, ada 8 Kursi, keterwakilan perempuan 3 orang,” katanya.
Menurutnya, ketika dari sekian partai politik yang mendaftar dan tidak cukup memiliki calon perempuan, maka kandidat laki-laki harus disesuaikan atau dikurangi.
Selain itu, Susanti Hermawaty juga berharap setelah ada penetapan ini tidak ada lagi polemik yang terjadi. Adapun
jumlah wajib pilih Kolaka Utara saat ini berada pada posisi 97.634 jiwa.
Meski Demikian, pihaknya juga berharap agar semua partai politik menyiapkan masing-masing kandidat terbaiknya untuk bertarung.
“Tentunya calon- calon legislatif berkualitas sesuai yang diharapkan masyarakat agar aspirasi mereka bisa tersalurkan dengan baik dan pada orang yang tepat,” tuturnya.
Laporan : Ahmar
Comment